kewenangan PT Bank BTN dalam memberhentikan karyawan
Tugas RM sebagai Marketing Kredit Komersial :
Sebagai Assitant Manager dan
menjabat sebagai RM di Bank BTN KC Tanjungpinang, tugas saya adalah memasarkan
produk kredit komersial seperti kredit investasi, kredit modal kerja, kredit
konstruksi dan lainnya. Sebagai bank yang fokus dibidang perumahan, banyak
mitra kerja dari kalangan pengembang (developer), sehingga kredit konstruksi
lebih banyak portopolionya di Kantor Cabang Tanjungpinang.
Selain tugas marketing seperti
tersebut diatas, tugas lainnya yang melekat dengan RM adalah monitoring kredit
dan pembinaan debitur, namun tidak memproses atau menganalisa kredit karena ini
merupakan bagian dari tugas utama analis kredit komersial.
Sebagai Marketing, tugas saya
memasarkan produk dan membantu menyusun proposal jika calon debitur tidak
memahami berikut lampirannya seperti permohonan kredit, Laporan Keuangan, Cash
Flow, Legalitas perusahaan dan Legalitas Proyek, dll. Setelah proposal
terbentuk maka selanjutnya saya serahkan kepada analis kredit komersial. Dengan
menyerahkan proposal tersebut untuk diproses analis, tugas saya sebagai
marketing selesai.
Proses Kredit :
Selanjutnya di proses oleh analis
komersial untuk dilakukan verifikasi, analisa dan merekomendasikan disetujui /
ditolak beserta plafond yang direkomendasikan. Mutlak proposal tersebut
sepenuhnya dibawah kuasa analis kredit komersial, disetujui atau ditolak dalam
rekomendasinya murni tugas analis kredit tanpa bisa diintervensi oleh RM,
sehingga independensi dan loyalitas sebagai analis kredit sangat
dibutuhkan. Jadi godaan sangat besar sebagai analis kredit.
Setelah direkomendasikan oleh analis
kredit proposal tersebut diserahkan kepada Kepala Seksi Kredit atau di BTN
dijabat oleh seorang DBM (Deputy Branch Manager), untuk mendapat persetujuan
tingkat awal sebelum diputus mutlak oleh Branch Manager sebagai pemutus akhir.
Disini lah conflict of interest akan banyak mempengaruhi DBM dan BM
karena mereka sebagai pejabai pemutus kredit.
Setelah disetujui oleh Branch
Manager, dilakukan persiapan akad kredit dengan memperhatikan syarat-syarat
yang ditentukan oleh analis kredit yang harus dipenuhi oleh calon debitur.
Setelah lengkap diadakan pelaksanaan akad kredit. Sampai disini selesai proses
kredit.
Proses Pembinaan Debitur dan Monitoring Kredit :
Setelah akad kredit, debitur menjadi
tanggung jawab saya sebagai RM untuk dilakukan pembinaan agar proyeknya
berhasil dan kreditnya lancar sehingga bisa membayar bunga dan pokok kredit di
BTN. Tentu saja hal ini menjadi pendapatan bagi bank BTN.
selama saya menjadi RM lebih dari 50
account debitur komersial dengan nilai assets yang cukup signifikan bagi BTN
tetap terjaga dengan NPL kredit komersial dibawah 1 % alias 0,15 % pada saat
itu. 0,15% ini pun merupakan sumbangan dari kredit yang diproses oleh analis
kredit komersial tanpa melalui saya sebagai RM. Kredit tersebut adalah KMK
Kontraktor yang membiayai pengadaan sapi untuk lebaran haji. Dalam hal ini
banyak sekali keganjilan dalam proses kredit tersebut, antara lain konfirmasi
dengan bouwheer hanya melalui telp, padahal pengakuan analis sebelumnya sudah
menemui bouwheer, mencairkan kredit sekaligus padahal ketentuan main dari
bouwheer dengan kontraktor tidak seperti itu, tidak jelas menilai kontraktor
sampai untuk membeli tiket pesawat saja harus menunggu pencairan kredit. Ada
apakah gerangan yang terjadi??? Sampai kredit tersebut macet total dan debitur
melarikan diri. Agunan tidak cukup mengcover. woouww.... Tahap mencari kambing
hitam pun dilakukan..... (akan diceritakan kemudian).
Keberhasilan developer yang menjadi
mitra/debitur BTN sangat ditentukan dengan kemampuan dan kepiawaian seorang RM.
Selama saya membina mereka tidak ada tunggakan dan proses pembangunan proyek
berjalan lancar. Sehingga NPL kredit komersial BTN KC Tanjungpinang menjadi
yang terbaik diantara regional 3 (sumatera).
Sebagai RM tentu saja ini sangat
membanggakan bagi saya.
Masalah Mulai Timbul :
Karena dekatnya hubungan saya
sebagai RM dengan developer, tidak saja masalah proyek yang kami bicarakan,
tapi mereka mulai berbicara terbuka dengan Saya. Mulailah mereka bercerita
bahwa setiap pencairan mereka selalu dipanggil oleh oknum tertentu untuk datang
keruangan yang menurut mereka dikenal dengan istilah wajib setor.
"Hahh??!?" siapa kah oknum tersebut? tidak perlu saya sebutkan tapi
pembaca budiman pasti tau siapa oknum tersebut karena tentu saja yang memiliki
kewenangan yang luas. Dan adanya laporan bahwa oknum tersebut juga melakukan
pelecehan seksual terhadap karyawannya, sehingga para developer mengadu kepada
Saya. Sebagai RM yang menjembatani kepentingan developer sebagai mitra dengan
BTN tentu saja ini menjadi masalah baru yang harus bisa saya selesaikan dan
saya coba meredam kemarahan developer namun tentu saja saya memiliki
keterbatasan meredam jika tidak diiringi oleh perubahan sikap oleh oknum
tersebut. selain itu masalah lain adalah sbb :
* Adanya laporan bahwa analis kredit komersial memiliki
banyak rumah dan menjadi pembicaraan dalam pertemuan para developer /
orang-orang REI KEPRI.
* Adanya laporan oknum tertentu setiap pencairan kredit selalu dipanggil ke ruangannya.
* Adanya laporan oknum tertentu mempersulit pencairan dan tiba-tiba menyetujui pencairan seakan-akan sebagai pahlawan kredit tersebut bisa cair karena di bantu.
* Adanya laporan pelecehan seksual terhadap karyawan wanitanya.
* Adanya laporan oknum pejabat tertentu minta di service sore hari jam kantor mengajak ke salon untuk pijet refleksi.
* Adanya laporan bahwa ada oknum yang memaksa pencairan kredit untuk membayar bunga padahal sebelumnya permohonan pencairan ditolak dengan alasan yang tidak jelas.
* Adanya oknum yang minta disiapkan hotel waktu di singapore
* dll
* Adanya laporan oknum tertentu setiap pencairan kredit selalu dipanggil ke ruangannya.
* Adanya laporan oknum tertentu mempersulit pencairan dan tiba-tiba menyetujui pencairan seakan-akan sebagai pahlawan kredit tersebut bisa cair karena di bantu.
* Adanya laporan pelecehan seksual terhadap karyawan wanitanya.
* Adanya laporan oknum pejabat tertentu minta di service sore hari jam kantor mengajak ke salon untuk pijet refleksi.
* Adanya laporan bahwa ada oknum yang memaksa pencairan kredit untuk membayar bunga padahal sebelumnya permohonan pencairan ditolak dengan alasan yang tidak jelas.
* Adanya oknum yang minta disiapkan hotel waktu di singapore
* dll
semua ini menjadi bahan pembicaraan
para developer di warung-warung kopi. Semua informasi kekecewaan selalu saya
tampung dan saya berupaya semaksimal mungkin untuk meredam kegalauan para mitra
kerja tersebut dan pada puncaknya salah satu dari mitra kerja yang kecewa
membuat surat ke Direktur Utama BTN, Bapak Maryono namun sampai saat ini saya
belum pernah melihat surat tersebut. Berdasarkan informasi surat tersebut
dikirim tanpa nama pengirim alias surat kaleng. Hal ini wajar, mengingat tentu
saja developer tersebut tidak mau dipersulit jika BTN tau siapa yang menulis
surat tersebut. Tentu kredit mereka akan dipersulit oleh BTN, itu menurut versi
mereka.
Adanya oknum-oknum yang berupaya
memperkaya diri sendiri, sementara saya tidak mau ikut dalam kumpulan
oknum-oknum tersebut dimusuhi ditambah adanya hasutan dari seorang yang sangat
dekat dengan oknum yang mempunyai kewenangan luas di kantor cabang tersebut
sehingga saya dimusuhi oleh para oknum tersebut. Saya dianggap sebagai
penghalang bagi mereka karena dekatnya saya dengan para mitra BTN (developer).
Maaf para pembaca, silakan tanyakan tentang saya kepada teman-teman REI Kepri
(Ketua REI Kepri : Yasinul Arief dan Sekretaris REI Kepri : Triyono serta
Bendahara REI Kepri : Sutanto atau para anggota REI lainnya) siapa dan
bagaimana saya terhadap mereka.
RASA
TIDAK SENANG OKNUM PEJABAT TERSEBUT MENELPON KE HUMAN CAPITAL DIVISION KANTOR
PUSAT AGAR SAYA DIPINDAHKAN DARI KC TANJUNGPINANG KE KANTOR CABANG BATAM
Puncak dari rasa tidak senang oknum
pejabat tersebut, saya dimutasikan ke Kantor Cabang Batam, mutasi ini
dikeluarkan pada saat saya sedang cuti. WOOUWW.. RUAARR BIAASAAA BTN.
Memutasikan karyawan hanya dengan
telpon ke HCD (Human Capital Division) di Kantor Pusat, entah apa yang
dibicarakan tapi yang jelas tanpa konfirmasi ke saya tentang apa yang
disampaikan oknum pejabat tersebut langsung saya dipindahkan ke kantor cabang batam.
Ternyata di HCD orang yang memindahkan saya merupakan salah satu dari jaringan
oknum tersebut yang berada di Kantor Pusat. HALLLOOOOOO BTN, INI PERUSAHAAN
NEGARA ATAU PERUSAHAAN KELUARGA? HI OKNUM HCD, KOK SEENAKNYA MEMINDAHKAN ORANG
HANYA MENDENGAR SEBELAH PIHAK HANYA KARENA ADA HUBUNGAN KEKERABATAN ATAU
PERTEMANAN DENGAN OKNUM YANG BELUM TENTU BENAR.... DAN TIDAK MELAKUKAN
KONFIRMASI BERIMBANG JIKA ANDA MEMANG PROFESIONAL. HANYA KARENA ADANYA LIKE AND
DISLIKE. ANDA TIDAK MELIHAT PRESTASI KERJA SAYA.
Memo mutasi dikeluarkan saat saya
sedang cuti, sekembalinya saya cuti dan masuk akntor hari pertama oknum pejabat
tersebut pura-pura kaget mendengar saya pindah (dasar pengecut, padahal dy yang
menelpon kantor pusat untuk memindahkan saya), seakan-akan tidak tau. Dasar
Manusia Licik. Kesaksian lain yang membenarkan bahwa oknum pejabat tersebut
yang memindahkan saya adalah dari Branch Manager Batam yang menelpon langsung
ke HCD dan diakui bahwa semua atas permintaan oknum pejabat TanjungPinang
tersebut.
01 April 2013 saya aktif di BTN KC
Batam sebagai Assistant Manager dan menjabat sebagai RM, melapor kepada Branch
Manager (BM). Secara khusus, BM Batam meminta kepada Saya untuk menyelesaikan
kredit komersial bermasalah di KC Batam yang nilainya seabreg dan jumlah
debitur juga yang seabreg... Saya diberi waktu 3 bulan, dari 01 April sampai
dengan 30 Juni 2013. Tingkat kesulitan yang tinggi mengingat kredit yang harus
diselesaikan sudah berurat dan berakar permasalahannya bahkan ada yang sejak
2004 tidak dapat diselesaikan oleh pendahulu saya. Bahkan NPL KC Batam pada
saat itu 6,xx % hampir mendekati 7%. Dalam waktu 3 bulan saya berhasil
menyelesaikan beberapa kredit bermasalah tersebut dan secara riil mampu
menurunkan NPL Kredit Komersial KC Batam. Sehingga KC Batam menjadi Kantor
Cabang yang tercepat penurunan NPL nya di regional 3 (sumatera). Sampai dengan
November 2013 NPL KC Batam sebesar 2,8% dan Desember 1,8%. Pada bulan November
2013 saya di promosikan menjadi Branch Risk Officer dibawah Risk Management
Division yang ditempatkan di KC Pekalongan.
Ketika saya akan pindah, temen-temen
mitra kerja/developer dibawah REI KEPRI atas inisiatif mereka membuat acara
perpisahan spesial untuk saya. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh REI Kepri
selama ini. Tidak pernah mengadakan acara perpisahan apabila ada pejabat/staf
BTN KC Tanjungpinang yang pindah, Ini merupakan anugerah yang luar biasa yang
saya terima dari mereka. Hal ini tentu saja terjadi karena dekatnya hubungan
saya dengan para mitra BTN, karena secara profesional saya membesarkan dan
membimbing mereka menjadi developer yang handal dan besar tanpa mengharapkan
apapun selain pertemanan dan persaudaraan. Ternyata saya bukan lah orang yang
dibenci oleh para mitra BTN seperti oknum-oknum yang telah disebutkan diatas
dengan segala permasalahan diatas. Suatu bukti bahwa Saya bukan bagian dari
pada oknum-oknum tersebut yang menjadi bahan gunjingan para mitra BTN.
Setelah kepindahan Saya dari
Tanjungpinang, ternyata ada beberapa developer yang tidak melakukan pembayaran
bunga kredit. Oknum pejabat tersebut mengarang cerita dan memfitnah bahwa
sayalah penyebab mereka tidak mau bayar bunga. Sungguh pejabat yang jahat yang
dipelihara oleh BTN. Sampai ada oknum yang memaksa salah satu developer untuk
mencairkan kreditnya untuk membayar bunga. Tentu saja kredit diberikan dan
dicairkan bukan digunakan untuk pembayaran bunga kredit, ini jelas salah. Pada
puncaknya ada developer yang mengirim surat kaleng kepada Direktur Utama,
Maryono. Dan turunlah audit khusus pada bulan Juli 2013 untuk memeriksa
oknum-oknum tersebut yang menurut informasi adanya laporan oknum-oknum tersebut
meperkaya diri sendiri, meminta uang dan pelecehan seksual serta adanya meminta
service di luar negeri.
Saya termasuk orang yang ikut
dimintai keterangan oleh audit meskipun saya sudah pindah ke kantor cabang
batam.
Temen-temen developer pada menelpon
saya memberitaukan bahwa oknum-oknum the gank tersebut sibuk menelpon satu
persatu developer supaya apabila ditanya audit agar menceritakan hal-hal yang
baik-baik saja. begitu juga kesaksian dari teman-teman karyawan BTN
Tanjungpinang semuanya disetel oleh oknum-oknum tersebut, sehingga audit yang
turun dari kantor pusat mengalami kesulitan. Para developer mengingat memiliki
kepentingan dengan BTN dan takut proyeknya dipersulit oleh BTN ada sebagian
yang mau diatur namun ada juga yg bercerita terang-terangan, begitu juga
karyawan yang takut ditekan sama oknum-oknum pejabat tersebut semuanya bisa
disetel.
Wahai para pembaca budiman, wajarkah
seorang level pejabat bank plat merah didepan karyawan bahkan didepan para
mitra menyebut kata-kata kotor seperti " KONTOL", "BH",
"Celana Dalam" dan Payudara?
Dan hal yang paling bodoh yang
dilakukan oleh audit, mereka tau kerja mereka di persulit tapi managemen BTN
tidak menonaktifkan mereka selama proses pemeriksaan berlangsung, sehingga
karyawan dan mitra kerja menjadi pada bungkam karena takut.
Rekaman kesaksian developer para oknum menelpon semua developer "agar bicara yang baik-baik saja" http://www.4shared.com/music/D5qPR_e4ce/Pengakuan_Dev.html
Pada tahun 2009, saya ada menyicil
rumah di salah satu developer di Tanjungpinang dengan batas waktu sampai dengan
2012, Pada saat jatuh tempo tahun 2012, kredit karyawan yang merupakan
fasilitas untuk karyawan BTN tidak bisa cair, tentu saja saya harus pegang
komitmen, karena tidak bisa melunasi pada saat jatuh tempo saya mengembalikan
rumah tersebut kepada developer untuk minta tolong dijualkan kembali. Tentu
saja harga ditahun 2009 dengan 2012 jauh berbeda dimana perumahan tersebut
telah berkembang pesat ditambah sebagian rumah telah saya renovasi. Developer
mengembalikan uang muka saya ditambah biaya renovasi yang sudah saya keluarkan.
Dalam pengembalian tersebut dilakukan beberapa tahap. Dan pengembalian terakhir
sebesar Rp.20 juta, uang tersebut ditransfer dari rekening developer ke
rekening saya.
Uang tersebut ditanyakan oleh Audit,
dan saya sudah jelaskan beserta bukti-bukti juga saya serahkan kepada
audit.
Pada akhir tahun 2011, BTN KC
Tanjungpinang berhasil mencapai beberapa target yang ditetapkan sehingga pada
akhir tahun tersebut BTN KC Tanjungpinang akan merayakan malam tahun baru
sekaligus perkenalan dengan salah satu oknum pejabat yang disebut diatas karena
baru promosi ke BTN KC Tanjungpinang. Untuk acara tersebut ada salah satu
developer mau menyumbang dana, tanpa sepengetahuan saya, tanpa izin saya
dan saya tidak pernah tau developer tersebut mengetahui no rekening saya dari
siapa karena saya tidak pernah memberikan rekening saya kepada siapapun
termasuk istri saya (ternyata belakangan saya tau, developer tersebut
tau rekening saya dari Cutomer Service), melakukan transfer dana sebesar Rp.10
juta untuk disampaikan kepada oknum pejabat tersebut. (Mengapa saya katakan
tidak tau, karena system di BTN apabila ada uang masuk tidak ada pemberitahuan
notifikasi ke handphone jadi berkurang atau bertambahnya rekening kita dengan
memantaunya dari atm.). Setelah melakukan transfer, developer tersebut menelpon
saya bahwa barusan beliau mentransfer uang melalui atm ke rekening saya untuk
disampaikan kepada oknum pejabat tersebut dengan alasan sumbangan untuk acara
BTN. Tentu saja saya kaget dan bertanya bagaimana beliau bisa tau no rekening
saya, namun beliau tidak mau menjelaskan pada saat itu karena katanya buru-bur
mau ke singapore. Sebagai bawahan pada saat itu saya melaporkan kepada oknum
pejabat tersebut bahwa saya diminta untuk menyampaikan amanah dari bapak
"X" guna bantuan acara akhir tahun BTN. Tentu saja sebagai orang
muslim wajib menyampaikan amanah, tidak mungkin saya tahan karena ini bukan
uang saya. Oknum pejabat tersebut meminta saya untuk mentransfer ke rekening
nya. Tidak ada perintah untuk mengembalikan unag tersebut. Maka pada saat itu
juga saya transfer ke rekening oknum pejabat BTN. Jadi hanya jedah waktu
menerima telpon dari si developer yang transfer dan saya melaporkan kepada
oknum tersebut mgkin hanya jedah waktu 3-5 menit. Sejujurnya saya keberatan atas
apa yang dilakukan oleh developer tersebut memberikan uang kepada oknum dengan
menggunakan rekening saya, saya tidak tau tujuan oknum dan developer ini
apa.
Jadi kesimpulannya :
* Rekening saya dipakai sebagai
media transfer tanpa persetujuan saya.
* Saya tidak tau dan tidak pernah
memberikan no rekening saya kepada siapapun
* Saya tidak pernah menikmati uang
itu, karena langsung saya transfer lagi sesuai dengan permintaan pemilik dana
dan tidak ada perintah untuk dikembalikan oleh oknum pejabat yang menrima uang
tersebut.
Hal ini sudah saya ceritakan dengan
jelas kepada audit.
Sejak pemeriksaan bulan Juli 2013
tersebut tidak ada kabar lagi tentang hasil pemeriksaan tersebut. Oknum pejabat
dipindahkan tanpa promosi dan terakhir saya dengar oknum tersebut diminta untuk
mengundurkan diri.
Bulan November 2013, Saya
dipromosikan menjadi Branch Risk Officer dan ditempatkan di BTN KC Pekalongan.
Dengan adanya promosi ini mungkin terdengar oleh oknum tersebut dan jaringannya
dan diyakini kabar promosi saya membuat mereka gerah. Anehnya satu bulan sejak
saya promosi, saya diberhentikan berdasarkan SK Direksi dengan tuduhan
melakukan pelanggaran berat bahwa saya terlibat conflict of interest
dan tidak independent selama menjadi RM di Tanjungpinang. Tanpa
konfirmasi dan pemberitahuan letak kesalahan saya dimana dan tidak pernah
ditanyakan letak kesalahan saya dimana, BTN dengan arogannya memberhentikan
saya.
Tuduhan ini sangat-sangat
direkayasa, karena sebagai RM tugas saya sebagai marketing, pembinaan debitur
dan monitoring kredit, seperti yang telah dijelaskan di awal paragraf. Saya
tidak pernah terlibat dalam proses pemberian kredit seperti yang telah
dipaparkan diatas. Bagaimana mungkin saya dituduh tidak independent? Karena
saya tidak melakukan proses dan analisa kredit. Tidak independent lebih tepat
ditujukan kepada analis yang memproses, bukan saya sebagai RM.
Adanya tuduhan conflict of
interest, saya bukan sebagai pemutus kredit bagaimana mungkin tuduhan ini
dilayangkan kepada saya? conflict of interest lebih tepat ditujukan
kepada BM dan DBM yang memutuskan kredit.
Pemberhentian saya ini berdasarkan
rekomendasi HCD yang menyimpulkan saya melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran
berat dalam hal apa? Apakah menerima pengembalian uang muka dan renovasi rumah
yang notabene merupakan uang saya sendiri dianggap pelanggaran berat?
Apakah rekening saya digunakan
pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tanpa sepengetahuan saya dianggap
pelanggaran berat?
Kalau saya melakukan pelanggaran berat, mengapa Saya di promosikan?
Kalau saya melakukan pelanggaran berat, mengapa Saya di promosikan?
HCD DAN AUDIT SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB DALAM HAL PEMBERIAN SANKSI
Saya kaget menerima surat
pemberhentian karena saya tidak tau apa masalahnya. Saya tidak tau tuduhan conflict
of interest dan tidak independent itu dalam hal apa. Saya berangkat
ke Jakarta sekaligus bertanya kepada HCD yang menerima saat itu adalah
MARFIADES sekaligus yang menandatangani surat pemberhentian. Saya ditemani mas
"F" rekan kerja yang merupakan senior saya dari Divisi Risk
Management bertanya kepada Marfiades dimana letak kesalahan saya. Dan anehnya,
Marfiades tidak bisa menjelaskan letak kesalahan saya padahal dia yang
menandatangani surat pemberhentian Saya. Jadi dasar anda memberhentikan Saya
dan menggolongkan saya pada pelanggaran berat apa bung?
Marfiades dari HCD berdalih yang
menentukan salah itu adalah AUDIT dan saya diminta untuk bertanya kepada audit.
Masih ditemani dengan senior saya
yang baik, saya diantarkan ke Audit yang pada saat itu diterima oleh PALWOTO,
dari Palwoto disampaikan bahwa kami audit hanya memaparkan hasil pemeriksaan
saja kami tidak berhak memberikan sanksi. MUNGKIN masalahnya adanya transfer
Rp.20 juta dan Rp.10 juta itu.
Waauuuuwww... Hallo BTN.... Audit
dan HCD saling lempar tanggungjawab, semakin jelas menunjukan pemberhentian
saya merupakan rekayasa kasus yang dibuat oleh oknum-oknum yang mungkin
menerima pesanan dari oknum pejabat yang tidak suka mendengar saya promosi.
Penjelasan dari Audit juga diawali dengan kata MUNGKIN.
ADA
UPAYA SENGAJA TIDAK MEMPROSES SURAT BANDING SAYA
Sesuai dengan ketentuan internal,
saya diberi waktu 14 hari sejak menerima surat tersebut untuk melakukan Banding
jika keberatan. Tentu saja keberatan karena saya yakin kasus ini penuh dengan
rekayasa.
Pada tanggal 06 Januari 2014 Surat
Banding saya serahkan kepada :
- Devi, Sekretaris DIRUT
- Ita JP, sekretaris HCD
- Sherley, sekretaris Audit
- Satya Wijayantara, ketua SP BTN
Saya melakukan konfirmasi kepada Ibu
Rini Pudjiastuti sebagai HCD Head, pada akhir Januari 2014 menyatakan Banding
saya belum di proses.
Pada tanggal 11 Februari 2014, saya
melakukan konfirmasi kepada Ketua SP, Bapak Satya melalui SMS beliau
menyampaikan bahwa sampai dengan detik itu belum ada undangan dari HCD untuk
memproses Banding saya.
Apalagi skenario yang sedang
direncanakan HCD dengan tidak memproses permohonan Banding saya? Dan hebatnya,
pemberhentian saya bahkan permohonan Banding saya diketahui oleh oknum pejabat
yang diminta mengundurkan diri dimana oknum tersebut tinggal di pulau no
4 terbesar di Indonesia. Disini terlihat bahwa adanya hubungan oknum tertentu
di HCD dengan oknum pejabat yang diminta mengundurkan diri (eks oknum pejabat
kc tanjungpinang). Semakin jelas dan nyata adanya pesanan atau rekayasa kasus
untuk memberhentikan saya.
PENENTUAN
SANKSI DAN PENGGOLONGAN PELANGGARAN ATAS DASAR SEMAUNYA PEJABAT HCD
Penentuan sanksi dan penggolongan
pelanggaran di BTN tidak ditentukan oleh ketentuan/aturan baku tapi lebih
cenderung suka-suka pejabat HCD, selain yang dipaparkan diatas, saya akan
memberikan komparasi kasus yang lebih parah yaitu karyawan BTN mencuri uang
nasabah dari rekening gironya dengan memanipulasi angka dalam sebuah cek yang
telah kadaluarsa. Namun oknum tersebut masih bebas menikmati gaji BTN?
LOH?!? BTN LEBIH BAIK MEMILIHARA
MALING SEBAGAI KARYAWAN DARI PADA KARYAWAN BERPRESTASI? ITULAH KENYATAANNYA.
Berikut kenyataan yang terjadi :
Salah
seorang oknum BTN KC Tanjungpinang telah melakukan fraud dengan mencuri uang
dari giro nasabah Bank BTN atas nama PT Graha Bintan Asri dengan memanipulasi
angka TAHUN dari 2011 diubah menjadi 2012 dimana cek tersebut sebenarnya sudah
kadaluarsa. yaitu 70 hari sejak tanggal dikeluarkan. Cek tersebut dikeluarkan
pada tanggal 12 April 2011.
Perbuatan ini diakui oleh oknum
tersebut dan dengan sengaja merubah angka 2011 menjadi 2012 agar bisa ditarik
dananya.
BTN dan oknum tersebut akan
dilaporkan ke polisi namun sebelum hal ini terjadi karena kedekatan hubungan
baik saya sebagai RM mampu meredam developer ini untuk tidak melaporkan ke
polisi agar reputasi BTN tetap terjaga, dan saya berhasil.
Hal ini merupakan bagian daripada
kasus pencurian atau fraud dan merupakan pelanggaran berat diperbankan manapun
sanksinya pasti dikeluarkan atau PHK, namun kenyataan nya oknum tersebut masih
menerima gaji dari BTN dan tetap bekerja di BTN, padahal ini telah merusak
reputasi BTN.
Para pembaca yang budiman. Coba
Saudara bandingkan :
Saya menerima uang saya sendiri dari
hasil pengembalian uang muka dan biaya renovasi rumah dikeluarkan/di PHK dari
BTN, tapi oknum yang mencuri uang developer dari gironya yang ada di BTN malah
dipelihara dan masih bekerja dan menerima gaji dari BTN.
Sekarang terbukti bahwa penggolongan
pelanggaran dan sanksi di BTN adalah suka-suka pejabat HCD. Hal ini saya
tampilkan sebagai bukti. Bahwa ini bagian dari ketidakberesan dalam kepegawaian
di BTN.
Wahai para direktur BTN, apakah
engkau diam saja dengan kelakuan para oknum-oknum dibawah pimpinan Saudara?
Oknum-oknum yang bermain dan menganiaya karyawan yang berprestasi dan
memelihara maling dalam perusahaan yang engkau pimpin?
Jika engkau para direksi BTN masih
memiliki hati nurani,
1. Batalkan SK Direksi
No.908/DIR/2013 tanggal 20 Desember 2013 Tentang Sanksi Disiplin Pegawai.
2. Kembalikan saya bekerja di BTN
dalam posisi semula sebagai BRO KC Pekalongan dengan menerbitkan SK
Pengangkatan kembali dan pembatalan SK sanksi.
3. Bersihkan nama baik saya
4. Bersihkan oknum-oknum yang
bermain khususnya di HCD
5. Bayarkan gaji saya dan segala
tunjungan serta hak-hak karyawan aktif sampai dengan pengangkatan
saya.
Tugas RM sebagai Marketing Kredit Komersial :
Sebagai Assitant Manager dan
menjabat sebagai RM di Bank BTN KC Tanjungpinang, tugas saya adalah memasarkan
produk kredit komersial seperti kredit investasi, kredit modal kerja, kredit
konstruksi dan lainnya. Sebagai bank yang fokus dibidang perumahan, banyak
mitra kerja dari kalangan pengembang (developer), sehingga kredit konstruksi
lebih banyak portopolionya di Kantor Cabang Tanjungpinang.
Selain tugas marketing seperti
tersebut diatas, tugas lainnya yang melekat dengan RM adalah monitoring kredit
dan pembinaan debitur, namun tidak memproses atau menganalisa kredit karena ini
merupakan bagian dari tugas utama analis kredit komersial.
Sebagai Marketing, tugas saya
memasarkan produk dan membantu menyusun proposal jika calon debitur tidak
memahami berikut lampirannya seperti permohonan kredit, Laporan Keuangan, Cash
Flow, Legalitas perusahaan dan Legalitas Proyek, dll. Setelah proposal
terbentuk maka selanjutnya saya serahkan kepada analis kredit komersial. Dengan
menyerahkan proposal tersebut untuk diproses analis, tugas saya sebagai
marketing selesai.
Proses Kredit :
Selanjutnya di proses oleh analis
komersial untuk dilakukan verifikasi, analisa dan merekomendasikan disetujui /
ditolak beserta plafond yang direkomendasikan. Mutlak proposal tersebut
sepenuhnya dibawah kuasa analis kredit komersial, disetujui atau ditolak dalam
rekomendasinya murni tugas analis kredit tanpa bisa diintervensi oleh RM,
sehingga independensi dan loyalitas sebagai analis kredit sangat
dibutuhkan. Jadi godaan sangat besar sebagai analis kredit.
Setelah direkomendasikan oleh analis
kredit proposal tersebut diserahkan kepada Kepala Seksi Kredit atau di BTN
dijabat oleh seorang DBM (Deputy Branch Manager), untuk mendapat persetujuan
tingkat awal sebelum diputus mutlak oleh Branch Manager sebagai pemutus akhir.
Disini lah conflict of interest akan banyak mempengaruhi DBM dan BM
karena mereka sebagai pejabai pemutus kredit.
Setelah disetujui oleh Branch
Manager, dilakukan persiapan akad kredit dengan memperhatikan syarat-syarat
yang ditentukan oleh analis kredit yang harus dipenuhi oleh calon debitur.
Setelah lengkap diadakan pelaksanaan akad kredit. Sampai disini selesai proses
kredit.
Proses Pembinaan Debitur dan Monitoring Kredit :
Setelah akad kredit, debitur menjadi
tanggung jawab saya sebagai RM untuk dilakukan pembinaan agar proyeknya
berhasil dan kreditnya lancar sehingga bisa membayar bunga dan pokok kredit di
BTN. Tentu saja hal ini menjadi pendapatan bagi bank BTN.
selama saya menjadi RM lebih dari 50
account debitur komersial dengan nilai assets yang cukup signifikan bagi BTN
tetap terjaga dengan NPL kredit komersial dibawah 1 % alias 0,15 % pada saat
itu. 0,15% ini pun merupakan sumbangan dari kredit yang diproses oleh analis
kredit komersial tanpa melalui saya sebagai RM. Kredit tersebut adalah KMK
Kontraktor yang membiayai pengadaan sapi untuk lebaran haji. Dalam hal ini
banyak sekali keganjilan dalam proses kredit tersebut, antara lain konfirmasi
dengan bouwheer hanya melalui telp, padahal pengakuan analis sebelumnya sudah
menemui bouwheer, mencairkan kredit sekaligus padahal ketentuan main dari
bouwheer dengan kontraktor tidak seperti itu, tidak jelas menilai kontraktor
sampai untuk membeli tiket pesawat saja harus menunggu pencairan kredit. Ada
apakah gerangan yang terjadi??? Sampai kredit tersebut macet total dan debitur
melarikan diri. Agunan tidak cukup mengcover. woouww.... Tahap mencari kambing
hitam pun dilakukan..... (akan diceritakan kemudian).
Keberhasilan developer yang menjadi
mitra/debitur BTN sangat ditentukan dengan kemampuan dan kepiawaian seorang RM.
Selama saya membina mereka tidak ada tunggakan dan proses pembangunan proyek
berjalan lancar. Sehingga NPL kredit komersial BTN KC Tanjungpinang menjadi
yang terbaik diantara regional 3 (sumatera).
Sebagai RM tentu saja ini sangat
membanggakan bagi saya.
Masalah Mulai Timbul :
Karena dekatnya hubungan saya
sebagai RM dengan developer, tidak saja masalah proyek yang kami bicarakan,
tapi mereka mulai berbicara terbuka dengan Saya. Mulailah mereka bercerita
bahwa setiap pencairan mereka selalu dipanggil oleh oknum tertentu untuk datang
keruangan yang menurut mereka dikenal dengan istilah wajib setor.
"Hahh??!?" siapa kah oknum tersebut? tidak perlu saya sebutkan tapi
pembaca budiman pasti tau siapa oknum tersebut karena tentu saja yang memiliki
kewenangan yang luas. Dan adanya laporan bahwa oknum tersebut juga melakukan
pelecehan seksual terhadap karyawannya, sehingga para developer mengadu kepada
Saya. Sebagai RM yang menjembatani kepentingan developer sebagai mitra dengan
BTN tentu saja ini menjadi masalah baru yang harus bisa saya selesaikan dan
saya coba meredam kemarahan developer namun tentu saja saya memiliki
keterbatasan meredam jika tidak diiringi oleh perubahan sikap oleh oknum
tersebut. selain itu masalah lain adalah sbb :
* Adanya laporan bahwa analis kredit komersial memiliki
banyak rumah dan menjadi pembicaraan dalam pertemuan para developer /
orang-orang REI KEPRI.
* Adanya laporan oknum tertentu setiap pencairan kredit selalu dipanggil ke ruangannya.
* Adanya laporan oknum tertentu mempersulit pencairan dan tiba-tiba menyetujui pencairan seakan-akan sebagai pahlawan kredit tersebut bisa cair karena di bantu.
* Adanya laporan pelecehan seksual terhadap karyawan wanitanya.
* Adanya laporan oknum pejabat tertentu minta di service sore hari jam kantor mengajak ke salon untuk pijet refleksi.
* Adanya laporan bahwa ada oknum yang memaksa pencairan kredit untuk membayar bunga padahal sebelumnya permohonan pencairan ditolak dengan alasan yang tidak jelas.
* Adanya oknum yang minta disiapkan hotel waktu di singapore
* dll
* Adanya laporan oknum tertentu setiap pencairan kredit selalu dipanggil ke ruangannya.
* Adanya laporan oknum tertentu mempersulit pencairan dan tiba-tiba menyetujui pencairan seakan-akan sebagai pahlawan kredit tersebut bisa cair karena di bantu.
* Adanya laporan pelecehan seksual terhadap karyawan wanitanya.
* Adanya laporan oknum pejabat tertentu minta di service sore hari jam kantor mengajak ke salon untuk pijet refleksi.
* Adanya laporan bahwa ada oknum yang memaksa pencairan kredit untuk membayar bunga padahal sebelumnya permohonan pencairan ditolak dengan alasan yang tidak jelas.
* Adanya oknum yang minta disiapkan hotel waktu di singapore
* dll
semua ini menjadi bahan pembicaraan
para developer di warung-warung kopi. Semua informasi kekecewaan selalu saya
tampung dan saya berupaya semaksimal mungkin untuk meredam kegalauan para mitra
kerja tersebut dan pada puncaknya salah satu dari mitra kerja yang kecewa
membuat surat ke Direktur Utama BTN, Bapak Maryono namun sampai saat ini saya
belum pernah melihat surat tersebut. Berdasarkan informasi surat tersebut
dikirim tanpa nama pengirim alias surat kaleng. Hal ini wajar, mengingat tentu
saja developer tersebut tidak mau dipersulit jika BTN tau siapa yang menulis
surat tersebut. Tentu kredit mereka akan dipersulit oleh BTN, itu menurut versi
mereka.
Adanya oknum-oknum yang berupaya
memperkaya diri sendiri, sementara saya tidak mau ikut dalam kumpulan
oknum-oknum tersebut dimusuhi ditambah adanya hasutan dari seorang yang sangat
dekat dengan oknum yang mempunyai kewenangan luas di kantor cabang tersebut
sehingga saya dimusuhi oleh para oknum tersebut. Saya dianggap sebagai
penghalang bagi mereka karena dekatnya saya dengan para mitra BTN (developer).
Maaf para pembaca, silakan tanyakan tentang saya kepada teman-teman REI Kepri
(Ketua REI Kepri : Yasinul Arief dan Sekretaris REI Kepri : Triyono serta
Bendahara REI Kepri : Sutanto atau para anggota REI lainnya) siapa dan
bagaimana saya terhadap mereka.
RASA
TIDAK SENANG OKNUM PEJABAT TERSEBUT MENELPON KE HUMAN CAPITAL DIVISION KANTOR
PUSAT AGAR SAYA DIPINDAHKAN DARI KC TANJUNGPINANG KE KANTOR CABANG BATAM
Puncak dari rasa tidak senang oknum
pejabat tersebut, saya dimutasikan ke Kantor Cabang Batam, mutasi ini
dikeluarkan pada saat saya sedang cuti. WOOUWW.. RUAARR BIAASAAA BTN.
Memutasikan karyawan hanya dengan
telpon ke HCD (Human Capital Division) di Kantor Pusat, entah apa yang
dibicarakan tapi yang jelas tanpa konfirmasi ke saya tentang apa yang
disampaikan oknum pejabat tersebut langsung saya dipindahkan ke kantor cabang batam.
Ternyata di HCD orang yang memindahkan saya merupakan salah satu dari jaringan
oknum tersebut yang berada di Kantor Pusat. HALLLOOOOOO BTN, INI PERUSAHAAN
NEGARA ATAU PERUSAHAAN KELUARGA? HI OKNUM HCD, KOK SEENAKNYA MEMINDAHKAN ORANG
HANYA MENDENGAR SEBELAH PIHAK HANYA KARENA ADA HUBUNGAN KEKERABATAN ATAU
PERTEMANAN DENGAN OKNUM YANG BELUM TENTU BENAR.... DAN TIDAK MELAKUKAN
KONFIRMASI BERIMBANG JIKA ANDA MEMANG PROFESIONAL. HANYA KARENA ADANYA LIKE AND
DISLIKE. ANDA TIDAK MELIHAT PRESTASI KERJA SAYA.
Memo mutasi dikeluarkan saat saya
sedang cuti, sekembalinya saya cuti dan masuk akntor hari pertama oknum pejabat
tersebut pura-pura kaget mendengar saya pindah (dasar pengecut, padahal dy yang
menelpon kantor pusat untuk memindahkan saya), seakan-akan tidak tau. Dasar
Manusia Licik. Kesaksian lain yang membenarkan bahwa oknum pejabat tersebut
yang memindahkan saya adalah dari Branch Manager Batam yang menelpon langsung
ke HCD dan diakui bahwa semua atas permintaan oknum pejabat TanjungPinang
tersebut.
01 April 2013 saya aktif di BTN KC
Batam sebagai Assistant Manager dan menjabat sebagai RM, melapor kepada Branch
Manager (BM). Secara khusus, BM Batam meminta kepada Saya untuk menyelesaikan
kredit komersial bermasalah di KC Batam yang nilainya seabreg dan jumlah
debitur juga yang seabreg... Saya diberi waktu 3 bulan, dari 01 April sampai
dengan 30 Juni 2013. Tingkat kesulitan yang tinggi mengingat kredit yang harus
diselesaikan sudah berurat dan berakar permasalahannya bahkan ada yang sejak
2004 tidak dapat diselesaikan oleh pendahulu saya. Bahkan NPL KC Batam pada
saat itu 6,xx % hampir mendekati 7%. Dalam waktu 3 bulan saya berhasil
menyelesaikan beberapa kredit bermasalah tersebut dan secara riil mampu
menurunkan NPL Kredit Komersial KC Batam. Sehingga KC Batam menjadi Kantor
Cabang yang tercepat penurunan NPL nya di regional 3 (sumatera). Sampai dengan
November 2013 NPL KC Batam sebesar 2,8% dan Desember 1,8%. Pada bulan November
2013 saya di promosikan menjadi Branch Risk Officer dibawah Risk Management
Division yang ditempatkan di KC Pekalongan.
Ketika saya akan pindah, temen-temen
mitra kerja/developer dibawah REI KEPRI atas inisiatif mereka membuat acara
perpisahan spesial untuk saya. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh REI Kepri
selama ini. Tidak pernah mengadakan acara perpisahan apabila ada pejabat/staf
BTN KC Tanjungpinang yang pindah, Ini merupakan anugerah yang luar biasa yang
saya terima dari mereka. Hal ini tentu saja terjadi karena dekatnya hubungan
saya dengan para mitra BTN, karena secara profesional saya membesarkan dan
membimbing mereka menjadi developer yang handal dan besar tanpa mengharapkan
apapun selain pertemanan dan persaudaraan. Ternyata saya bukan lah orang yang
dibenci oleh para mitra BTN seperti oknum-oknum yang telah disebutkan diatas
dengan segala permasalahan diatas. Suatu bukti bahwa Saya bukan bagian dari
pada oknum-oknum tersebut yang menjadi bahan gunjingan para mitra BTN.
Setelah kepindahan Saya dari
Tanjungpinang, ternyata ada beberapa developer yang tidak melakukan pembayaran
bunga kredit. Oknum pejabat tersebut mengarang cerita dan memfitnah bahwa
sayalah penyebab mereka tidak mau bayar bunga. Sungguh pejabat yang jahat yang
dipelihara oleh BTN. Sampai ada oknum yang memaksa salah satu developer untuk
mencairkan kreditnya untuk membayar bunga. Tentu saja kredit diberikan dan
dicairkan bukan digunakan untuk pembayaran bunga kredit, ini jelas salah. Pada
puncaknya ada developer yang mengirim surat kaleng kepada Direktur Utama,
Maryono. Dan turunlah audit khusus pada bulan Juli 2013 untuk memeriksa
oknum-oknum tersebut yang menurut informasi adanya laporan oknum-oknum tersebut
meperkaya diri sendiri, meminta uang dan pelecehan seksual serta adanya meminta
service di luar negeri.
Saya termasuk orang yang ikut
dimintai keterangan oleh audit meskipun saya sudah pindah ke kantor cabang
batam.
Temen-temen developer pada menelpon
saya memberitaukan bahwa oknum-oknum the gank tersebut sibuk menelpon satu
persatu developer supaya apabila ditanya audit agar menceritakan hal-hal yang
baik-baik saja. begitu juga kesaksian dari teman-teman karyawan BTN
Tanjungpinang semuanya disetel oleh oknum-oknum tersebut, sehingga audit yang
turun dari kantor pusat mengalami kesulitan. Para developer mengingat memiliki
kepentingan dengan BTN dan takut proyeknya dipersulit oleh BTN ada sebagian
yang mau diatur namun ada juga yg bercerita terang-terangan, begitu juga
karyawan yang takut ditekan sama oknum-oknum pejabat tersebut semuanya bisa
disetel.
Wahai para pembaca budiman, wajarkah
seorang level pejabat bank plat merah didepan karyawan bahkan didepan para
mitra menyebut kata-kata kotor seperti " KONTOL", "BH",
"Celana Dalam" dan Payudara?
Dan hal yang paling bodoh yang
dilakukan oleh audit, mereka tau kerja mereka di persulit tapi managemen BTN
tidak menonaktifkan mereka selama proses pemeriksaan berlangsung, sehingga
karyawan dan mitra kerja menjadi pada bungkam karena takut.
Rekaman kesaksian developer para oknum menelpon semua developer "agar bicara yang baik-baik saja" http://www.4shared.com/music/D5qPR_e4ce/Pengakuan_Dev.html
Pada tahun 2009, saya ada menyicil
rumah di salah satu developer di Tanjungpinang dengan batas waktu sampai dengan
2012, Pada saat jatuh tempo tahun 2012, kredit karyawan yang merupakan
fasilitas untuk karyawan BTN tidak bisa cair, tentu saja saya harus pegang
komitmen, karena tidak bisa melunasi pada saat jatuh tempo saya mengembalikan
rumah tersebut kepada developer untuk minta tolong dijualkan kembali. Tentu
saja harga ditahun 2009 dengan 2012 jauh berbeda dimana perumahan tersebut
telah berkembang pesat ditambah sebagian rumah telah saya renovasi. Developer
mengembalikan uang muka saya ditambah biaya renovasi yang sudah saya keluarkan.
Dalam pengembalian tersebut dilakukan beberapa tahap. Dan pengembalian terakhir
sebesar Rp.20 juta, uang tersebut ditransfer dari rekening developer ke
rekening saya.
Uang tersebut ditanyakan oleh Audit,
dan saya sudah jelaskan beserta bukti-bukti juga saya serahkan kepada
audit.
Pada akhir tahun 2011, BTN KC
Tanjungpinang berhasil mencapai beberapa target yang ditetapkan sehingga pada
akhir tahun tersebut BTN KC Tanjungpinang akan merayakan malam tahun baru
sekaligus perkenalan dengan salah satu oknum pejabat yang disebut diatas karena
baru promosi ke BTN KC Tanjungpinang. Untuk acara tersebut ada salah satu
developer mau menyumbang dana, tanpa sepengetahuan saya, tanpa izin saya
dan saya tidak pernah tau developer tersebut mengetahui no rekening saya dari
siapa karena saya tidak pernah memberikan rekening saya kepada siapapun
termasuk istri saya (ternyata belakangan saya tau, developer tersebut
tau rekening saya dari Cutomer Service), melakukan transfer dana sebesar Rp.10
juta untuk disampaikan kepada oknum pejabat tersebut. (Mengapa saya katakan
tidak tau, karena system di BTN apabila ada uang masuk tidak ada pemberitahuan
notifikasi ke handphone jadi berkurang atau bertambahnya rekening kita dengan
memantaunya dari atm.). Setelah melakukan transfer, developer tersebut menelpon
saya bahwa barusan beliau mentransfer uang melalui atm ke rekening saya untuk
disampaikan kepada oknum pejabat tersebut dengan alasan sumbangan untuk acara
BTN. Tentu saja saya kaget dan bertanya bagaimana beliau bisa tau no rekening
saya, namun beliau tidak mau menjelaskan pada saat itu karena katanya buru-bur
mau ke singapore. Sebagai bawahan pada saat itu saya melaporkan kepada oknum
pejabat tersebut bahwa saya diminta untuk menyampaikan amanah dari bapak
"X" guna bantuan acara akhir tahun BTN. Tentu saja sebagai orang
muslim wajib menyampaikan amanah, tidak mungkin saya tahan karena ini bukan
uang saya. Oknum pejabat tersebut meminta saya untuk mentransfer ke rekening
nya. Tidak ada perintah untuk mengembalikan unag tersebut. Maka pada saat itu
juga saya transfer ke rekening oknum pejabat BTN. Jadi hanya jedah waktu
menerima telpon dari si developer yang transfer dan saya melaporkan kepada
oknum tersebut mgkin hanya jedah waktu 3-5 menit. Sejujurnya saya keberatan atas
apa yang dilakukan oleh developer tersebut memberikan uang kepada oknum dengan
menggunakan rekening saya, saya tidak tau tujuan oknum dan developer ini
apa.
Jadi kesimpulannya :
* Rekening saya dipakai sebagai
media transfer tanpa persetujuan saya.
* Saya tidak tau dan tidak pernah
memberikan no rekening saya kepada siapapun
* Saya tidak pernah menikmati uang
itu, karena langsung saya transfer lagi sesuai dengan permintaan pemilik dana
dan tidak ada perintah untuk dikembalikan oleh oknum pejabat yang menrima uang
tersebut.
Hal ini sudah saya ceritakan dengan
jelas kepada audit.
Sejak pemeriksaan bulan Juli 2013
tersebut tidak ada kabar lagi tentang hasil pemeriksaan tersebut. Oknum pejabat
dipindahkan tanpa promosi dan terakhir saya dengar oknum tersebut diminta untuk
mengundurkan diri.
Bulan November 2013, Saya
dipromosikan menjadi Branch Risk Officer dan ditempatkan di BTN KC Pekalongan.
Dengan adanya promosi ini mungkin terdengar oleh oknum tersebut dan jaringannya
dan diyakini kabar promosi saya membuat mereka gerah. Anehnya satu bulan sejak
saya promosi, saya diberhentikan berdasarkan SK Direksi dengan tuduhan
melakukan pelanggaran berat bahwa saya terlibat conflict of interest
dan tidak independent selama menjadi RM di Tanjungpinang. Tanpa
konfirmasi dan pemberitahuan letak kesalahan saya dimana dan tidak pernah
ditanyakan letak kesalahan saya dimana, BTN dengan arogannya memberhentikan
saya.
Tuduhan ini sangat-sangat
direkayasa, karena sebagai RM tugas saya sebagai marketing, pembinaan debitur
dan monitoring kredit, seperti yang telah dijelaskan di awal paragraf. Saya
tidak pernah terlibat dalam proses pemberian kredit seperti yang telah
dipaparkan diatas. Bagaimana mungkin saya dituduh tidak independent? Karena
saya tidak melakukan proses dan analisa kredit. Tidak independent lebih tepat
ditujukan kepada analis yang memproses, bukan saya sebagai RM.
Adanya tuduhan conflict of
interest, saya bukan sebagai pemutus kredit bagaimana mungkin tuduhan ini
dilayangkan kepada saya? conflict of interest lebih tepat ditujukan
kepada BM dan DBM yang memutuskan kredit.
Pemberhentian saya ini berdasarkan
rekomendasi HCD yang menyimpulkan saya melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran
berat dalam hal apa? Apakah menerima pengembalian uang muka dan renovasi rumah
yang notabene merupakan uang saya sendiri dianggap pelanggaran berat?
Apakah rekening saya digunakan
pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tanpa sepengetahuan saya dianggap
pelanggaran berat?
Kalau saya melakukan pelanggaran berat, mengapa Saya di promosikan?
Kalau saya melakukan pelanggaran berat, mengapa Saya di promosikan?
HCD DAN AUDIT SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB DALAM HAL PEMBERIAN SANKSI
Saya kaget menerima surat
pemberhentian karena saya tidak tau apa masalahnya. Saya tidak tau tuduhan conflict
of interest dan tidak independent itu dalam hal apa. Saya berangkat
ke Jakarta sekaligus bertanya kepada HCD yang menerima saat itu adalah
MARFIADES sekaligus yang menandatangani surat pemberhentian. Saya ditemani mas
"F" rekan kerja yang merupakan senior saya dari Divisi Risk
Management bertanya kepada Marfiades dimana letak kesalahan saya. Dan anehnya,
Marfiades tidak bisa menjelaskan letak kesalahan saya padahal dia yang
menandatangani surat pemberhentian Saya. Jadi dasar anda memberhentikan Saya
dan menggolongkan saya pada pelanggaran berat apa bung?
Marfiades dari HCD berdalih yang
menentukan salah itu adalah AUDIT dan saya diminta untuk bertanya kepada audit.
Masih ditemani dengan senior saya
yang baik, saya diantarkan ke Audit yang pada saat itu diterima oleh PALWOTO,
dari Palwoto disampaikan bahwa kami audit hanya memaparkan hasil pemeriksaan
saja kami tidak berhak memberikan sanksi. MUNGKIN masalahnya adanya transfer
Rp.20 juta dan Rp.10 juta itu.
Waauuuuwww... Hallo BTN.... Audit
dan HCD saling lempar tanggungjawab, semakin jelas menunjukan pemberhentian
saya merupakan rekayasa kasus yang dibuat oleh oknum-oknum yang mungkin
menerima pesanan dari oknum pejabat yang tidak suka mendengar saya promosi.
Penjelasan dari Audit juga diawali dengan kata MUNGKIN.
ADA
UPAYA SENGAJA TIDAK MEMPROSES SURAT BANDING SAYA
Sesuai dengan ketentuan internal,
saya diberi waktu 14 hari sejak menerima surat tersebut untuk melakukan Banding
jika keberatan. Tentu saja keberatan karena saya yakin kasus ini penuh dengan
rekayasa.
Pada tanggal 06 Januari 2014 Surat
Banding saya serahkan kepada :
- Devi, Sekretaris DIRUT
- Ita JP, sekretaris HCD
- Sherley, sekretaris Audit
- Satya Wijayantara, ketua SP BTN
Saya melakukan konfirmasi kepada Ibu
Rini Pudjiastuti sebagai HCD Head, pada akhir Januari 2014 menyatakan Banding
saya belum di proses.
Pada tanggal 11 Februari 2014, saya
melakukan konfirmasi kepada Ketua SP, Bapak Satya melalui SMS beliau
menyampaikan bahwa sampai dengan detik itu belum ada undangan dari HCD untuk
memproses Banding saya.
Apalagi skenario yang sedang
direncanakan HCD dengan tidak memproses permohonan Banding saya? Dan hebatnya,
pemberhentian saya bahkan permohonan Banding saya diketahui oleh oknum pejabat
yang diminta mengundurkan diri dimana oknum tersebut tinggal di pulau no
4 terbesar di Indonesia. Disini terlihat bahwa adanya hubungan oknum tertentu
di HCD dengan oknum pejabat yang diminta mengundurkan diri (eks oknum pejabat
kc tanjungpinang). Semakin jelas dan nyata adanya pesanan atau rekayasa kasus
untuk memberhentikan saya.
PENENTUAN
SANKSI DAN PENGGOLONGAN PELANGGARAN ATAS DASAR SEMAUNYA PEJABAT HCD
Penentuan sanksi dan penggolongan
pelanggaran di BTN tidak ditentukan oleh ketentuan/aturan baku tapi lebih
cenderung suka-suka pejabat HCD, selain yang dipaparkan diatas, saya akan
memberikan komparasi kasus yang lebih parah yaitu karyawan BTN mencuri uang
nasabah dari rekening gironya dengan memanipulasi angka dalam sebuah cek yang
telah kadaluarsa. Namun oknum tersebut masih bebas menikmati gaji BTN?
LOH?!? BTN LEBIH BAIK MEMILIHARA
MALING SEBAGAI KARYAWAN DARI PADA KARYAWAN BERPRESTASI? ITULAH KENYATAANNYA.
Berikut kenyataan yang terjadi :
Salah
seorang oknum BTN KC Tanjungpinang telah melakukan fraud dengan mencuri uang
dari giro nasabah Bank BTN atas nama PT Graha Bintan Asri dengan memanipulasi
angka TAHUN dari 2011 diubah menjadi 2012 dimana cek tersebut sebenarnya sudah
kadaluarsa. yaitu 70 hari sejak tanggal dikeluarkan. Cek tersebut dikeluarkan
pada tanggal 12 April 2011.
Perbuatan ini diakui oleh oknum
tersebut dan dengan sengaja merubah angka 2011 menjadi 2012 agar bisa ditarik
dananya.
BTN dan oknum tersebut akan
dilaporkan ke polisi namun sebelum hal ini terjadi karena kedekatan hubungan
baik saya sebagai RM mampu meredam developer ini untuk tidak melaporkan ke
polisi agar reputasi BTN tetap terjaga, dan saya berhasil.
Hal ini merupakan bagian daripada
kasus pencurian atau fraud dan merupakan pelanggaran berat diperbankan manapun
sanksinya pasti dikeluarkan atau PHK, namun kenyataan nya oknum tersebut masih
menerima gaji dari BTN dan tetap bekerja di BTN, padahal ini telah merusak
reputasi BTN.
Para pembaca yang budiman. Coba
Saudara bandingkan :
Saya menerima uang saya sendiri dari
hasil pengembalian uang muka dan biaya renovasi rumah dikeluarkan/di PHK dari
BTN, tapi oknum yang mencuri uang developer dari gironya yang ada di BTN malah
dipelihara dan masih bekerja dan menerima gaji dari BTN.
Sekarang terbukti bahwa penggolongan
pelanggaran dan sanksi di BTN adalah suka-suka pejabat HCD. Hal ini saya
tampilkan sebagai bukti. Bahwa ini bagian dari ketidakberesan dalam kepegawaian
di BTN.
Wahai para direktur BTN, apakah
engkau diam saja dengan kelakuan para oknum-oknum dibawah pimpinan Saudara?
Oknum-oknum yang bermain dan menganiaya karyawan yang berprestasi dan
memelihara maling dalam perusahaan yang engkau pimpin?
Jika engkau para direksi BTN masih
memiliki hati nurani,
1. Batalkan SK Direksi
No.908/DIR/2013 tanggal 20 Desember 2013 Tentang Sanksi Disiplin Pegawai.
2. Kembalikan saya bekerja di BTN
dalam posisi semula sebagai BRO KC Pekalongan dengan menerbitkan SK
Pengangkatan kembali dan pembatalan SK sanksi.
3. Bersihkan nama baik saya
4. Bersihkan oknum-oknum yang
bermain khususnya di HCD
5. Bayarkan gaji saya dan segala
tunjungan serta hak-hak karyawan aktif sampai dengan pengangkatan
saya.
http://bankbtnrekayasa.blogspot.co.id/
Komentar
Posting Komentar