kewenangan PT Bank BTN dalam memberhentikan karyawan



Tugas RM sebagai Marketing Kredit Komersial :
Sebagai Assitant Manager dan menjabat sebagai RM di Bank BTN KC Tanjungpinang, tugas saya adalah memasarkan produk kredit komersial seperti kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konstruksi dan lainnya. Sebagai bank yang fokus dibidang perumahan, banyak mitra kerja dari kalangan pengembang (developer), sehingga kredit konstruksi lebih banyak portopolionya di Kantor Cabang Tanjungpinang. 

Selain tugas marketing seperti tersebut diatas, tugas lainnya yang melekat dengan RM adalah monitoring kredit dan pembinaan debitur, namun tidak memproses atau menganalisa kredit karena ini merupakan bagian dari tugas utama analis kredit komersial.

Sebagai Marketing, tugas saya memasarkan produk dan membantu menyusun proposal jika calon debitur tidak memahami berikut lampirannya seperti permohonan kredit, Laporan Keuangan, Cash Flow, Legalitas perusahaan dan Legalitas Proyek, dll. Setelah proposal terbentuk maka selanjutnya saya serahkan kepada analis kredit komersial. Dengan menyerahkan proposal tersebut untuk diproses analis, tugas saya sebagai marketing selesai. 

Proses Kredit :

Selanjutnya di proses oleh analis komersial untuk dilakukan verifikasi, analisa dan merekomendasikan disetujui / ditolak beserta plafond yang direkomendasikan. Mutlak proposal tersebut sepenuhnya dibawah kuasa analis kredit komersial, disetujui atau ditolak dalam rekomendasinya murni tugas analis kredit tanpa bisa diintervensi oleh RM, sehingga independensi dan loyalitas sebagai analis kredit sangat dibutuhkan. Jadi godaan sangat besar sebagai analis kredit.

Setelah direkomendasikan oleh analis kredit proposal tersebut diserahkan kepada Kepala Seksi Kredit atau di BTN dijabat oleh seorang DBM (Deputy Branch Manager), untuk mendapat persetujuan tingkat awal sebelum diputus mutlak oleh Branch Manager sebagai pemutus akhir. Disini lah conflict of interest akan banyak mempengaruhi DBM dan BM karena mereka sebagai pejabai pemutus kredit.

Setelah disetujui oleh Branch Manager, dilakukan persiapan akad kredit dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan oleh analis kredit yang harus dipenuhi oleh calon debitur. Setelah lengkap diadakan pelaksanaan akad kredit. Sampai disini selesai proses kredit.

Proses Pembinaan Debitur dan Monitoring Kredit :
Setelah akad kredit, debitur menjadi tanggung jawab saya sebagai RM untuk dilakukan pembinaan agar proyeknya berhasil dan kreditnya lancar sehingga bisa membayar bunga dan pokok kredit di BTN. Tentu saja hal ini menjadi pendapatan bagi bank BTN.
selama saya menjadi RM lebih dari 50 account debitur komersial dengan nilai assets yang cukup signifikan bagi BTN tetap terjaga dengan NPL kredit komersial dibawah 1 % alias 0,15 % pada saat itu. 0,15% ini pun merupakan sumbangan dari kredit yang diproses oleh analis kredit komersial tanpa melalui saya sebagai RM. Kredit tersebut adalah KMK Kontraktor yang membiayai pengadaan sapi untuk lebaran haji. Dalam hal ini banyak sekali keganjilan dalam proses kredit tersebut, antara lain konfirmasi dengan bouwheer hanya melalui telp, padahal pengakuan analis sebelumnya sudah menemui bouwheer, mencairkan kredit sekaligus padahal ketentuan main dari bouwheer dengan kontraktor tidak seperti itu, tidak jelas menilai kontraktor sampai untuk membeli tiket pesawat saja harus menunggu pencairan kredit. Ada apakah gerangan yang terjadi??? Sampai kredit tersebut macet total dan debitur melarikan diri. Agunan tidak cukup mengcover. woouww.... Tahap mencari kambing hitam pun dilakukan..... (akan diceritakan kemudian).

Keberhasilan developer yang menjadi mitra/debitur BTN sangat ditentukan dengan kemampuan dan kepiawaian seorang RM. Selama saya membina mereka tidak ada tunggakan dan proses pembangunan proyek berjalan lancar. Sehingga NPL kredit komersial BTN KC Tanjungpinang menjadi yang terbaik diantara regional 3 (sumatera).
Sebagai RM tentu saja ini sangat membanggakan bagi saya.

Masalah Mulai Timbul :
Karena dekatnya hubungan saya sebagai RM dengan developer, tidak saja masalah proyek yang kami bicarakan, tapi mereka mulai berbicara terbuka dengan Saya. Mulailah mereka bercerita bahwa setiap pencairan mereka selalu dipanggil oleh oknum tertentu untuk datang keruangan yang menurut mereka dikenal dengan istilah wajib setor. "Hahh??!?" siapa kah oknum tersebut? tidak perlu saya sebutkan tapi pembaca budiman pasti tau siapa oknum tersebut karena tentu saja yang memiliki kewenangan yang luas. Dan adanya laporan bahwa oknum tersebut juga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya, sehingga para developer mengadu kepada Saya. Sebagai RM yang menjembatani kepentingan developer sebagai mitra dengan BTN tentu saja ini menjadi masalah baru yang harus bisa saya selesaikan dan saya coba meredam kemarahan developer namun tentu saja saya memiliki keterbatasan meredam jika tidak diiringi oleh perubahan sikap oleh oknum tersebut. selain itu masalah lain adalah sbb :

* Adanya laporan bahwa analis kredit komersial memiliki banyak rumah dan menjadi pembicaraan dalam pertemuan para developer / orang-orang REI KEPRI.
* Adanya laporan oknum tertentu setiap pencairan kredit selalu dipanggil ke ruangannya.
* Adanya laporan oknum tertentu mempersulit pencairan dan tiba-tiba menyetujui pencairan seakan-akan sebagai pahlawan kredit tersebut bisa cair karena di bantu.
* Adanya laporan pelecehan seksual terhadap karyawan wanitanya.
* Adanya laporan oknum pejabat tertentu minta di service sore hari jam kantor mengajak ke salon untuk pijet refleksi.
* Adanya laporan bahwa ada oknum yang memaksa pencairan kredit untuk membayar bunga padahal sebelumnya permohonan pencairan ditolak dengan alasan yang tidak jelas.
* Adanya oknum yang minta disiapkan hotel waktu di singapore
* dll
semua ini menjadi bahan pembicaraan para developer di warung-warung kopi. Semua informasi kekecewaan selalu saya tampung dan saya berupaya semaksimal mungkin untuk meredam kegalauan para mitra kerja tersebut dan pada puncaknya salah satu dari mitra kerja yang kecewa membuat surat ke Direktur Utama BTN, Bapak Maryono namun sampai saat ini saya belum pernah melihat surat tersebut. Berdasarkan informasi surat tersebut dikirim tanpa nama pengirim alias surat kaleng. Hal ini wajar, mengingat tentu saja developer tersebut tidak mau dipersulit jika BTN tau siapa yang menulis surat tersebut. Tentu kredit mereka akan dipersulit oleh BTN, itu menurut versi mereka.

Adanya oknum-oknum yang berupaya memperkaya diri sendiri, sementara saya tidak mau ikut dalam kumpulan oknum-oknum tersebut dimusuhi ditambah adanya hasutan dari seorang yang sangat dekat dengan oknum yang mempunyai kewenangan luas di kantor cabang tersebut sehingga saya dimusuhi oleh para oknum tersebut. Saya dianggap sebagai penghalang bagi mereka karena dekatnya saya dengan para mitra BTN (developer). Maaf para pembaca, silakan tanyakan tentang saya kepada teman-teman REI Kepri (Ketua REI Kepri : Yasinul Arief dan Sekretaris REI Kepri : Triyono serta Bendahara REI Kepri : Sutanto atau para anggota REI lainnya) siapa dan bagaimana saya terhadap mereka.

RASA TIDAK SENANG OKNUM PEJABAT TERSEBUT MENELPON KE HUMAN CAPITAL DIVISION KANTOR PUSAT AGAR SAYA DIPINDAHKAN DARI KC TANJUNGPINANG KE KANTOR CABANG BATAM

Puncak dari rasa tidak senang oknum pejabat tersebut, saya dimutasikan ke Kantor Cabang Batam, mutasi ini dikeluarkan pada saat saya sedang cuti. WOOUWW.. RUAARR BIAASAAA BTN.
Memutasikan karyawan hanya dengan telpon ke HCD (Human Capital Division) di Kantor Pusat, entah apa yang dibicarakan tapi yang jelas tanpa konfirmasi ke saya tentang apa yang disampaikan oknum pejabat tersebut langsung saya dipindahkan ke kantor cabang batam. Ternyata di HCD orang yang memindahkan saya merupakan salah satu dari jaringan oknum tersebut yang berada di Kantor Pusat. HALLLOOOOOO BTN, INI PERUSAHAAN NEGARA ATAU PERUSAHAAN KELUARGA? HI OKNUM HCD, KOK SEENAKNYA MEMINDAHKAN ORANG HANYA MENDENGAR SEBELAH PIHAK HANYA KARENA ADA HUBUNGAN KEKERABATAN ATAU PERTEMANAN DENGAN OKNUM YANG BELUM TENTU BENAR.... DAN TIDAK MELAKUKAN KONFIRMASI BERIMBANG JIKA ANDA MEMANG PROFESIONAL. HANYA KARENA ADANYA LIKE AND DISLIKE. ANDA TIDAK MELIHAT PRESTASI KERJA SAYA.

Memo mutasi dikeluarkan saat saya sedang cuti, sekembalinya saya cuti dan masuk akntor hari pertama oknum pejabat tersebut pura-pura kaget mendengar saya pindah (dasar pengecut, padahal dy yang menelpon kantor pusat untuk memindahkan saya), seakan-akan tidak tau. Dasar Manusia Licik. Kesaksian lain yang membenarkan bahwa oknum pejabat tersebut yang memindahkan saya adalah dari Branch Manager Batam yang menelpon langsung ke HCD dan diakui bahwa semua atas permintaan oknum pejabat TanjungPinang tersebut.

01 April 2013 saya aktif di BTN KC Batam sebagai Assistant Manager dan menjabat sebagai RM, melapor kepada Branch Manager (BM). Secara khusus, BM Batam meminta kepada Saya untuk menyelesaikan kredit komersial bermasalah di KC Batam yang nilainya seabreg dan jumlah debitur juga yang seabreg... Saya diberi waktu 3 bulan, dari 01 April sampai dengan 30 Juni 2013. Tingkat kesulitan yang tinggi mengingat kredit yang harus diselesaikan sudah berurat dan berakar permasalahannya bahkan ada yang sejak 2004 tidak dapat diselesaikan oleh pendahulu saya. Bahkan NPL KC Batam pada saat itu 6,xx % hampir mendekati 7%. Dalam waktu 3 bulan saya berhasil menyelesaikan beberapa kredit bermasalah tersebut dan secara riil mampu menurunkan NPL Kredit Komersial KC Batam. Sehingga KC Batam menjadi Kantor Cabang yang tercepat penurunan NPL nya di regional 3 (sumatera). Sampai dengan November 2013 NPL KC Batam sebesar 2,8% dan Desember 1,8%. Pada bulan November 2013 saya di promosikan menjadi Branch Risk Officer dibawah Risk Management Division yang ditempatkan di KC Pekalongan. 

Ketika saya akan pindah, temen-temen mitra kerja/developer dibawah REI KEPRI atas inisiatif mereka membuat acara perpisahan spesial untuk saya. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh REI Kepri selama ini. Tidak pernah mengadakan acara perpisahan apabila ada pejabat/staf BTN KC Tanjungpinang yang pindah, Ini merupakan anugerah yang luar biasa yang saya terima dari mereka. Hal ini tentu saja terjadi karena dekatnya hubungan saya dengan para mitra BTN, karena secara profesional saya membesarkan dan membimbing mereka menjadi developer yang handal dan besar tanpa mengharapkan apapun selain pertemanan dan persaudaraan. Ternyata saya bukan lah orang yang dibenci oleh para mitra BTN seperti oknum-oknum yang telah disebutkan diatas dengan segala permasalahan diatas. Suatu bukti bahwa Saya bukan bagian dari pada oknum-oknum tersebut yang menjadi bahan gunjingan para mitra BTN.

Setelah kepindahan Saya dari Tanjungpinang, ternyata ada beberapa developer yang tidak melakukan pembayaran bunga kredit. Oknum pejabat tersebut mengarang cerita dan memfitnah bahwa sayalah penyebab mereka tidak mau bayar bunga. Sungguh pejabat yang jahat yang dipelihara oleh BTN. Sampai ada oknum yang memaksa salah satu developer untuk mencairkan kreditnya untuk membayar bunga. Tentu saja kredit diberikan dan dicairkan bukan digunakan untuk pembayaran bunga kredit, ini jelas salah. Pada puncaknya ada developer yang mengirim surat kaleng kepada Direktur Utama, Maryono. Dan turunlah audit khusus pada bulan Juli 2013 untuk memeriksa oknum-oknum tersebut yang menurut informasi adanya laporan oknum-oknum tersebut meperkaya diri sendiri, meminta uang dan pelecehan seksual serta adanya meminta service di luar negeri.
Saya termasuk orang yang ikut dimintai keterangan oleh audit meskipun saya sudah pindah ke kantor cabang batam.

Temen-temen developer pada menelpon saya memberitaukan bahwa oknum-oknum the gank tersebut sibuk menelpon satu persatu developer supaya apabila ditanya audit agar menceritakan hal-hal yang baik-baik saja. begitu juga kesaksian dari teman-teman karyawan BTN Tanjungpinang semuanya disetel oleh oknum-oknum tersebut, sehingga audit yang turun dari kantor pusat mengalami kesulitan. Para developer mengingat memiliki kepentingan dengan BTN dan takut proyeknya dipersulit oleh BTN ada sebagian yang mau diatur namun ada juga yg bercerita terang-terangan, begitu juga karyawan yang takut ditekan sama oknum-oknum pejabat tersebut semuanya bisa disetel.
Wahai para pembaca budiman, wajarkah seorang level pejabat bank plat merah didepan karyawan bahkan didepan para mitra menyebut kata-kata kotor seperti " KONTOL", "BH", "Celana Dalam" dan Payudara?
Dan hal yang paling bodoh yang dilakukan oleh audit, mereka tau kerja mereka di persulit tapi managemen BTN tidak menonaktifkan mereka selama proses pemeriksaan berlangsung, sehingga karyawan dan mitra kerja menjadi pada bungkam karena takut. 

Rekaman kesaksian developer para oknum menelpon semua developer "agar bicara yang baik-baik saja"  http://www.4shared.com/music/D5qPR_e4ce/Pengakuan_Dev.html
Pada tahun 2009, saya ada menyicil rumah di salah satu developer di Tanjungpinang dengan batas waktu sampai dengan 2012, Pada saat jatuh tempo tahun 2012, kredit karyawan yang merupakan fasilitas untuk karyawan BTN tidak bisa cair, tentu saja saya harus pegang komitmen, karena tidak bisa melunasi pada saat jatuh tempo saya mengembalikan rumah tersebut kepada developer untuk minta tolong dijualkan kembali. Tentu saja harga ditahun 2009 dengan 2012 jauh berbeda dimana perumahan tersebut telah berkembang pesat ditambah sebagian rumah telah saya renovasi. Developer mengembalikan uang muka saya ditambah biaya renovasi yang sudah saya keluarkan. Dalam pengembalian tersebut dilakukan beberapa tahap. Dan pengembalian terakhir sebesar Rp.20 juta, uang tersebut ditransfer dari rekening developer ke rekening saya.

Uang tersebut ditanyakan oleh Audit, dan saya sudah jelaskan beserta bukti-bukti juga saya serahkan kepada audit. 

Pada akhir tahun 2011, BTN KC Tanjungpinang berhasil mencapai beberapa target yang ditetapkan sehingga pada akhir tahun tersebut BTN KC Tanjungpinang akan merayakan malam tahun baru sekaligus perkenalan dengan salah satu oknum pejabat yang disebut diatas karena baru promosi ke BTN KC Tanjungpinang. Untuk acara tersebut ada salah satu developer mau menyumbang dana, tanpa sepengetahuan saya, tanpa izin saya dan saya tidak pernah tau developer tersebut mengetahui no rekening saya dari siapa karena saya tidak pernah memberikan rekening saya kepada siapapun termasuk istri saya (ternyata belakangan saya tau, developer tersebut tau rekening saya dari Cutomer Service), melakukan transfer dana sebesar Rp.10 juta untuk disampaikan kepada oknum pejabat tersebut. (Mengapa saya katakan tidak tau, karena system di BTN apabila ada uang masuk tidak ada pemberitahuan notifikasi ke handphone jadi berkurang atau bertambahnya rekening kita dengan memantaunya dari atm.). Setelah melakukan transfer, developer tersebut menelpon saya bahwa barusan beliau mentransfer uang melalui atm ke rekening saya untuk disampaikan kepada oknum pejabat tersebut dengan alasan sumbangan untuk acara BTN. Tentu saja saya kaget dan bertanya bagaimana beliau bisa tau no rekening saya, namun beliau tidak mau menjelaskan pada saat itu karena katanya buru-bur mau ke singapore. Sebagai bawahan pada saat itu saya melaporkan kepada oknum pejabat tersebut bahwa saya diminta untuk menyampaikan amanah dari bapak "X" guna bantuan acara akhir tahun BTN. Tentu saja sebagai orang muslim wajib menyampaikan amanah, tidak mungkin saya tahan karena ini bukan uang saya. Oknum pejabat tersebut meminta saya untuk mentransfer ke rekening nya. Tidak ada perintah untuk mengembalikan unag tersebut. Maka pada saat itu juga saya transfer ke rekening oknum pejabat BTN. Jadi hanya jedah waktu menerima telpon dari si developer yang transfer dan saya melaporkan kepada oknum tersebut mgkin hanya jedah waktu 3-5 menit. Sejujurnya saya keberatan atas apa yang dilakukan oleh developer tersebut memberikan uang kepada oknum dengan menggunakan rekening saya, saya tidak tau tujuan oknum dan developer ini apa. 

Jadi kesimpulannya : 
* Rekening saya dipakai sebagai media transfer tanpa persetujuan saya.
* Saya tidak tau dan tidak pernah memberikan no rekening saya kepada siapapun
* Saya tidak pernah menikmati uang itu, karena langsung saya transfer lagi sesuai dengan permintaan pemilik dana dan tidak ada perintah untuk dikembalikan oleh oknum pejabat yang menrima uang tersebut.
Hal ini sudah saya ceritakan dengan jelas kepada audit.
Sejak pemeriksaan bulan Juli 2013 tersebut tidak ada kabar lagi tentang hasil pemeriksaan tersebut. Oknum pejabat dipindahkan tanpa promosi dan terakhir saya dengar oknum tersebut diminta untuk mengundurkan diri.

Bulan November 2013, Saya dipromosikan menjadi Branch Risk Officer dan ditempatkan di BTN KC Pekalongan. Dengan adanya promosi ini mungkin terdengar oleh oknum tersebut dan jaringannya dan diyakini kabar promosi saya membuat mereka gerah. Anehnya satu bulan sejak saya promosi, saya diberhentikan berdasarkan SK Direksi dengan tuduhan melakukan pelanggaran berat bahwa saya terlibat conflict of interest dan tidak independent selama menjadi RM di Tanjungpinang. Tanpa konfirmasi dan pemberitahuan letak kesalahan saya dimana dan tidak pernah ditanyakan letak kesalahan saya dimana, BTN dengan arogannya memberhentikan saya.

Tuduhan ini sangat-sangat direkayasa, karena sebagai RM tugas saya sebagai marketing, pembinaan debitur dan monitoring kredit, seperti yang telah dijelaskan di awal paragraf. Saya tidak pernah terlibat dalam proses pemberian kredit seperti yang telah dipaparkan diatas. Bagaimana mungkin saya dituduh tidak independent? Karena saya tidak melakukan proses dan analisa kredit. Tidak independent lebih tepat ditujukan kepada analis yang memproses, bukan saya sebagai RM. 
Adanya tuduhan conflict of interest, saya bukan sebagai pemutus kredit bagaimana mungkin tuduhan ini dilayangkan kepada saya? conflict of interest lebih tepat ditujukan kepada BM dan DBM yang memutuskan kredit.

Pemberhentian saya ini berdasarkan rekomendasi HCD yang menyimpulkan saya melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran berat dalam hal apa? Apakah menerima pengembalian uang muka dan renovasi rumah yang notabene merupakan uang saya sendiri dianggap pelanggaran berat? 
Apakah rekening saya digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tanpa sepengetahuan saya dianggap pelanggaran berat?
Kalau saya melakukan pelanggaran berat, mengapa Saya di promosikan?

HCD DAN AUDIT SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB DALAM HAL PEMBERIAN SANKSI
Saya kaget menerima surat pemberhentian karena saya tidak tau apa masalahnya. Saya tidak tau tuduhan conflict of interest dan tidak independent itu dalam hal apa. Saya berangkat ke Jakarta sekaligus bertanya kepada HCD yang menerima saat itu adalah MARFIADES sekaligus yang menandatangani surat pemberhentian. Saya ditemani mas "F" rekan kerja yang merupakan senior saya dari Divisi Risk Management bertanya kepada Marfiades dimana letak kesalahan saya. Dan anehnya, Marfiades tidak bisa menjelaskan letak kesalahan saya padahal dia yang menandatangani surat pemberhentian Saya. Jadi dasar anda memberhentikan Saya dan menggolongkan saya pada pelanggaran berat apa bung?
Marfiades dari HCD berdalih yang menentukan salah itu adalah AUDIT dan saya diminta untuk bertanya kepada audit.
Masih ditemani dengan senior saya yang baik, saya diantarkan ke Audit yang pada saat itu diterima oleh PALWOTO, dari Palwoto disampaikan bahwa kami audit hanya memaparkan hasil pemeriksaan saja kami tidak berhak memberikan sanksi. MUNGKIN masalahnya adanya transfer Rp.20 juta dan Rp.10 juta itu.
Waauuuuwww... Hallo BTN.... Audit dan HCD saling lempar tanggungjawab, semakin jelas menunjukan pemberhentian saya merupakan rekayasa kasus yang dibuat oleh oknum-oknum yang mungkin menerima pesanan dari oknum pejabat yang tidak suka mendengar saya promosi. Penjelasan dari Audit juga diawali dengan kata MUNGKIN.

ADA UPAYA SENGAJA TIDAK MEMPROSES SURAT BANDING SAYA
Sesuai dengan ketentuan internal, saya diberi waktu 14 hari sejak menerima surat tersebut untuk melakukan Banding jika keberatan. Tentu saja keberatan karena saya yakin kasus ini penuh dengan rekayasa. 
Pada tanggal 06 Januari 2014 Surat Banding saya serahkan kepada :
- Devi, Sekretaris DIRUT 
- Ita JP, sekretaris HCD
- Sherley, sekretaris Audit
- Satya Wijayantara, ketua SP BTN
Saya melakukan konfirmasi kepada Ibu Rini Pudjiastuti sebagai HCD Head, pada akhir Januari 2014 menyatakan Banding saya belum di proses. 
Pada tanggal 11 Februari 2014, saya melakukan konfirmasi kepada Ketua SP, Bapak Satya melalui SMS beliau menyampaikan bahwa sampai dengan detik itu belum ada undangan dari HCD untuk memproses Banding saya.
Apalagi skenario yang sedang direncanakan HCD dengan tidak memproses permohonan Banding saya? Dan hebatnya, pemberhentian saya bahkan permohonan Banding saya diketahui oleh oknum pejabat yang diminta mengundurkan diri dimana oknum tersebut tinggal di pulau  no 4 terbesar di Indonesia. Disini terlihat bahwa adanya hubungan oknum tertentu di HCD dengan oknum pejabat yang diminta mengundurkan diri (eks oknum pejabat kc tanjungpinang). Semakin jelas dan nyata adanya pesanan atau rekayasa kasus untuk memberhentikan saya.

PENENTUAN SANKSI DAN PENGGOLONGAN PELANGGARAN ATAS DASAR SEMAUNYA PEJABAT HCD

Penentuan sanksi dan penggolongan pelanggaran di BTN tidak ditentukan oleh ketentuan/aturan baku tapi lebih cenderung suka-suka pejabat HCD, selain yang dipaparkan diatas, saya akan memberikan komparasi kasus yang lebih parah yaitu karyawan BTN mencuri uang nasabah dari rekening gironya dengan memanipulasi angka dalam sebuah cek yang telah kadaluarsa. Namun oknum tersebut masih bebas menikmati gaji BTN? 


LOH?!? BTN LEBIH BAIK MEMILIHARA MALING SEBAGAI KARYAWAN DARI PADA KARYAWAN BERPRESTASI? ITULAH KENYATAANNYA.

Berikut kenyataan yang terjadi :

Salah seorang oknum BTN KC Tanjungpinang telah melakukan fraud dengan mencuri uang dari giro nasabah Bank BTN atas nama PT Graha Bintan Asri dengan memanipulasi angka TAHUN dari 2011 diubah menjadi 2012 dimana cek tersebut sebenarnya sudah kadaluarsa. yaitu 70 hari sejak tanggal dikeluarkan. Cek tersebut dikeluarkan pada tanggal 12 April 2011.
Perbuatan ini diakui oleh oknum tersebut dan dengan sengaja merubah angka 2011 menjadi 2012 agar bisa ditarik dananya.
BTN dan oknum tersebut akan dilaporkan ke polisi namun sebelum hal ini terjadi karena kedekatan hubungan baik saya sebagai RM mampu meredam developer ini untuk tidak melaporkan ke polisi agar reputasi BTN tetap terjaga, dan saya berhasil

Hal ini merupakan bagian daripada kasus pencurian atau fraud dan merupakan pelanggaran berat diperbankan manapun sanksinya pasti dikeluarkan atau PHK, namun kenyataan nya oknum tersebut masih menerima gaji dari BTN dan tetap bekerja di BTN, padahal ini telah merusak reputasi BTN.

Para pembaca yang budiman. Coba Saudara bandingkan :
Saya menerima uang saya sendiri dari hasil pengembalian uang muka dan biaya renovasi rumah dikeluarkan/di PHK dari BTN, tapi oknum yang mencuri uang developer dari gironya yang ada di BTN malah dipelihara dan masih bekerja dan menerima gaji dari BTN. 
Sekarang terbukti bahwa penggolongan pelanggaran dan sanksi di BTN adalah suka-suka pejabat HCD. Hal ini saya tampilkan sebagai bukti. Bahwa ini bagian dari ketidakberesan dalam kepegawaian di BTN.

Wahai para direktur BTN, apakah engkau diam saja dengan kelakuan para oknum-oknum dibawah pimpinan Saudara? Oknum-oknum yang bermain dan menganiaya karyawan yang berprestasi dan memelihara maling dalam perusahaan yang engkau pimpin? 

Jika engkau para direksi BTN masih memiliki hati nurani, 
1. Batalkan SK Direksi No.908/DIR/2013 tanggal 20 Desember 2013 Tentang Sanksi Disiplin Pegawai.
2. Kembalikan saya bekerja di BTN dalam posisi semula sebagai BRO KC Pekalongan dengan menerbitkan SK Pengangkatan kembali dan pembatalan SK sanksi.
3. Bersihkan nama baik saya
4. Bersihkan oknum-oknum yang bermain khususnya di HCD
5. Bayarkan gaji saya dan segala tunjungan serta hak-hak karyawan aktif  sampai dengan pengangkatan saya. 



Tugas RM sebagai Marketing Kredit Komersial :
Sebagai Assitant Manager dan menjabat sebagai RM di Bank BTN KC Tanjungpinang, tugas saya adalah memasarkan produk kredit komersial seperti kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konstruksi dan lainnya. Sebagai bank yang fokus dibidang perumahan, banyak mitra kerja dari kalangan pengembang (developer), sehingga kredit konstruksi lebih banyak portopolionya di Kantor Cabang Tanjungpinang. 

Selain tugas marketing seperti tersebut diatas, tugas lainnya yang melekat dengan RM adalah monitoring kredit dan pembinaan debitur, namun tidak memproses atau menganalisa kredit karena ini merupakan bagian dari tugas utama analis kredit komersial.

Sebagai Marketing, tugas saya memasarkan produk dan membantu menyusun proposal jika calon debitur tidak memahami berikut lampirannya seperti permohonan kredit, Laporan Keuangan, Cash Flow, Legalitas perusahaan dan Legalitas Proyek, dll. Setelah proposal terbentuk maka selanjutnya saya serahkan kepada analis kredit komersial. Dengan menyerahkan proposal tersebut untuk diproses analis, tugas saya sebagai marketing selesai. 

Proses Kredit :

Selanjutnya di proses oleh analis komersial untuk dilakukan verifikasi, analisa dan merekomendasikan disetujui / ditolak beserta plafond yang direkomendasikan. Mutlak proposal tersebut sepenuhnya dibawah kuasa analis kredit komersial, disetujui atau ditolak dalam rekomendasinya murni tugas analis kredit tanpa bisa diintervensi oleh RM, sehingga independensi dan loyalitas sebagai analis kredit sangat dibutuhkan. Jadi godaan sangat besar sebagai analis kredit.

Setelah direkomendasikan oleh analis kredit proposal tersebut diserahkan kepada Kepala Seksi Kredit atau di BTN dijabat oleh seorang DBM (Deputy Branch Manager), untuk mendapat persetujuan tingkat awal sebelum diputus mutlak oleh Branch Manager sebagai pemutus akhir. Disini lah conflict of interest akan banyak mempengaruhi DBM dan BM karena mereka sebagai pejabai pemutus kredit.

Setelah disetujui oleh Branch Manager, dilakukan persiapan akad kredit dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan oleh analis kredit yang harus dipenuhi oleh calon debitur. Setelah lengkap diadakan pelaksanaan akad kredit. Sampai disini selesai proses kredit.

Proses Pembinaan Debitur dan Monitoring Kredit :
Setelah akad kredit, debitur menjadi tanggung jawab saya sebagai RM untuk dilakukan pembinaan agar proyeknya berhasil dan kreditnya lancar sehingga bisa membayar bunga dan pokok kredit di BTN. Tentu saja hal ini menjadi pendapatan bagi bank BTN.
selama saya menjadi RM lebih dari 50 account debitur komersial dengan nilai assets yang cukup signifikan bagi BTN tetap terjaga dengan NPL kredit komersial dibawah 1 % alias 0,15 % pada saat itu. 0,15% ini pun merupakan sumbangan dari kredit yang diproses oleh analis kredit komersial tanpa melalui saya sebagai RM. Kredit tersebut adalah KMK Kontraktor yang membiayai pengadaan sapi untuk lebaran haji. Dalam hal ini banyak sekali keganjilan dalam proses kredit tersebut, antara lain konfirmasi dengan bouwheer hanya melalui telp, padahal pengakuan analis sebelumnya sudah menemui bouwheer, mencairkan kredit sekaligus padahal ketentuan main dari bouwheer dengan kontraktor tidak seperti itu, tidak jelas menilai kontraktor sampai untuk membeli tiket pesawat saja harus menunggu pencairan kredit. Ada apakah gerangan yang terjadi??? Sampai kredit tersebut macet total dan debitur melarikan diri. Agunan tidak cukup mengcover. woouww.... Tahap mencari kambing hitam pun dilakukan..... (akan diceritakan kemudian).

Keberhasilan developer yang menjadi mitra/debitur BTN sangat ditentukan dengan kemampuan dan kepiawaian seorang RM. Selama saya membina mereka tidak ada tunggakan dan proses pembangunan proyek berjalan lancar. Sehingga NPL kredit komersial BTN KC Tanjungpinang menjadi yang terbaik diantara regional 3 (sumatera).
Sebagai RM tentu saja ini sangat membanggakan bagi saya.

Masalah Mulai Timbul :
Karena dekatnya hubungan saya sebagai RM dengan developer, tidak saja masalah proyek yang kami bicarakan, tapi mereka mulai berbicara terbuka dengan Saya. Mulailah mereka bercerita bahwa setiap pencairan mereka selalu dipanggil oleh oknum tertentu untuk datang keruangan yang menurut mereka dikenal dengan istilah wajib setor. "Hahh??!?" siapa kah oknum tersebut? tidak perlu saya sebutkan tapi pembaca budiman pasti tau siapa oknum tersebut karena tentu saja yang memiliki kewenangan yang luas. Dan adanya laporan bahwa oknum tersebut juga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya, sehingga para developer mengadu kepada Saya. Sebagai RM yang menjembatani kepentingan developer sebagai mitra dengan BTN tentu saja ini menjadi masalah baru yang harus bisa saya selesaikan dan saya coba meredam kemarahan developer namun tentu saja saya memiliki keterbatasan meredam jika tidak diiringi oleh perubahan sikap oleh oknum tersebut. selain itu masalah lain adalah sbb :

* Adanya laporan bahwa analis kredit komersial memiliki banyak rumah dan menjadi pembicaraan dalam pertemuan para developer / orang-orang REI KEPRI.
* Adanya laporan oknum tertentu setiap pencairan kredit selalu dipanggil ke ruangannya.
* Adanya laporan oknum tertentu mempersulit pencairan dan tiba-tiba menyetujui pencairan seakan-akan sebagai pahlawan kredit tersebut bisa cair karena di bantu.
* Adanya laporan pelecehan seksual terhadap karyawan wanitanya.
* Adanya laporan oknum pejabat tertentu minta di service sore hari jam kantor mengajak ke salon untuk pijet refleksi.
* Adanya laporan bahwa ada oknum yang memaksa pencairan kredit untuk membayar bunga padahal sebelumnya permohonan pencairan ditolak dengan alasan yang tidak jelas.
* Adanya oknum yang minta disiapkan hotel waktu di singapore
* dll
semua ini menjadi bahan pembicaraan para developer di warung-warung kopi. Semua informasi kekecewaan selalu saya tampung dan saya berupaya semaksimal mungkin untuk meredam kegalauan para mitra kerja tersebut dan pada puncaknya salah satu dari mitra kerja yang kecewa membuat surat ke Direktur Utama BTN, Bapak Maryono namun sampai saat ini saya belum pernah melihat surat tersebut. Berdasarkan informasi surat tersebut dikirim tanpa nama pengirim alias surat kaleng. Hal ini wajar, mengingat tentu saja developer tersebut tidak mau dipersulit jika BTN tau siapa yang menulis surat tersebut. Tentu kredit mereka akan dipersulit oleh BTN, itu menurut versi mereka.

Adanya oknum-oknum yang berupaya memperkaya diri sendiri, sementara saya tidak mau ikut dalam kumpulan oknum-oknum tersebut dimusuhi ditambah adanya hasutan dari seorang yang sangat dekat dengan oknum yang mempunyai kewenangan luas di kantor cabang tersebut sehingga saya dimusuhi oleh para oknum tersebut. Saya dianggap sebagai penghalang bagi mereka karena dekatnya saya dengan para mitra BTN (developer). Maaf para pembaca, silakan tanyakan tentang saya kepada teman-teman REI Kepri (Ketua REI Kepri : Yasinul Arief dan Sekretaris REI Kepri : Triyono serta Bendahara REI Kepri : Sutanto atau para anggota REI lainnya) siapa dan bagaimana saya terhadap mereka.

RASA TIDAK SENANG OKNUM PEJABAT TERSEBUT MENELPON KE HUMAN CAPITAL DIVISION KANTOR PUSAT AGAR SAYA DIPINDAHKAN DARI KC TANJUNGPINANG KE KANTOR CABANG BATAM

Puncak dari rasa tidak senang oknum pejabat tersebut, saya dimutasikan ke Kantor Cabang Batam, mutasi ini dikeluarkan pada saat saya sedang cuti. WOOUWW.. RUAARR BIAASAAA BTN.
Memutasikan karyawan hanya dengan telpon ke HCD (Human Capital Division) di Kantor Pusat, entah apa yang dibicarakan tapi yang jelas tanpa konfirmasi ke saya tentang apa yang disampaikan oknum pejabat tersebut langsung saya dipindahkan ke kantor cabang batam. Ternyata di HCD orang yang memindahkan saya merupakan salah satu dari jaringan oknum tersebut yang berada di Kantor Pusat. HALLLOOOOOO BTN, INI PERUSAHAAN NEGARA ATAU PERUSAHAAN KELUARGA? HI OKNUM HCD, KOK SEENAKNYA MEMINDAHKAN ORANG HANYA MENDENGAR SEBELAH PIHAK HANYA KARENA ADA HUBUNGAN KEKERABATAN ATAU PERTEMANAN DENGAN OKNUM YANG BELUM TENTU BENAR.... DAN TIDAK MELAKUKAN KONFIRMASI BERIMBANG JIKA ANDA MEMANG PROFESIONAL. HANYA KARENA ADANYA LIKE AND DISLIKE. ANDA TIDAK MELIHAT PRESTASI KERJA SAYA.

Memo mutasi dikeluarkan saat saya sedang cuti, sekembalinya saya cuti dan masuk akntor hari pertama oknum pejabat tersebut pura-pura kaget mendengar saya pindah (dasar pengecut, padahal dy yang menelpon kantor pusat untuk memindahkan saya), seakan-akan tidak tau. Dasar Manusia Licik. Kesaksian lain yang membenarkan bahwa oknum pejabat tersebut yang memindahkan saya adalah dari Branch Manager Batam yang menelpon langsung ke HCD dan diakui bahwa semua atas permintaan oknum pejabat TanjungPinang tersebut.

01 April 2013 saya aktif di BTN KC Batam sebagai Assistant Manager dan menjabat sebagai RM, melapor kepada Branch Manager (BM). Secara khusus, BM Batam meminta kepada Saya untuk menyelesaikan kredit komersial bermasalah di KC Batam yang nilainya seabreg dan jumlah debitur juga yang seabreg... Saya diberi waktu 3 bulan, dari 01 April sampai dengan 30 Juni 2013. Tingkat kesulitan yang tinggi mengingat kredit yang harus diselesaikan sudah berurat dan berakar permasalahannya bahkan ada yang sejak 2004 tidak dapat diselesaikan oleh pendahulu saya. Bahkan NPL KC Batam pada saat itu 6,xx % hampir mendekati 7%. Dalam waktu 3 bulan saya berhasil menyelesaikan beberapa kredit bermasalah tersebut dan secara riil mampu menurunkan NPL Kredit Komersial KC Batam. Sehingga KC Batam menjadi Kantor Cabang yang tercepat penurunan NPL nya di regional 3 (sumatera). Sampai dengan November 2013 NPL KC Batam sebesar 2,8% dan Desember 1,8%. Pada bulan November 2013 saya di promosikan menjadi Branch Risk Officer dibawah Risk Management Division yang ditempatkan di KC Pekalongan. 

Ketika saya akan pindah, temen-temen mitra kerja/developer dibawah REI KEPRI atas inisiatif mereka membuat acara perpisahan spesial untuk saya. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh REI Kepri selama ini. Tidak pernah mengadakan acara perpisahan apabila ada pejabat/staf BTN KC Tanjungpinang yang pindah, Ini merupakan anugerah yang luar biasa yang saya terima dari mereka. Hal ini tentu saja terjadi karena dekatnya hubungan saya dengan para mitra BTN, karena secara profesional saya membesarkan dan membimbing mereka menjadi developer yang handal dan besar tanpa mengharapkan apapun selain pertemanan dan persaudaraan. Ternyata saya bukan lah orang yang dibenci oleh para mitra BTN seperti oknum-oknum yang telah disebutkan diatas dengan segala permasalahan diatas. Suatu bukti bahwa Saya bukan bagian dari pada oknum-oknum tersebut yang menjadi bahan gunjingan para mitra BTN.

Setelah kepindahan Saya dari Tanjungpinang, ternyata ada beberapa developer yang tidak melakukan pembayaran bunga kredit. Oknum pejabat tersebut mengarang cerita dan memfitnah bahwa sayalah penyebab mereka tidak mau bayar bunga. Sungguh pejabat yang jahat yang dipelihara oleh BTN. Sampai ada oknum yang memaksa salah satu developer untuk mencairkan kreditnya untuk membayar bunga. Tentu saja kredit diberikan dan dicairkan bukan digunakan untuk pembayaran bunga kredit, ini jelas salah. Pada puncaknya ada developer yang mengirim surat kaleng kepada Direktur Utama, Maryono. Dan turunlah audit khusus pada bulan Juli 2013 untuk memeriksa oknum-oknum tersebut yang menurut informasi adanya laporan oknum-oknum tersebut meperkaya diri sendiri, meminta uang dan pelecehan seksual serta adanya meminta service di luar negeri.
Saya termasuk orang yang ikut dimintai keterangan oleh audit meskipun saya sudah pindah ke kantor cabang batam.

Temen-temen developer pada menelpon saya memberitaukan bahwa oknum-oknum the gank tersebut sibuk menelpon satu persatu developer supaya apabila ditanya audit agar menceritakan hal-hal yang baik-baik saja. begitu juga kesaksian dari teman-teman karyawan BTN Tanjungpinang semuanya disetel oleh oknum-oknum tersebut, sehingga audit yang turun dari kantor pusat mengalami kesulitan. Para developer mengingat memiliki kepentingan dengan BTN dan takut proyeknya dipersulit oleh BTN ada sebagian yang mau diatur namun ada juga yg bercerita terang-terangan, begitu juga karyawan yang takut ditekan sama oknum-oknum pejabat tersebut semuanya bisa disetel.
Wahai para pembaca budiman, wajarkah seorang level pejabat bank plat merah didepan karyawan bahkan didepan para mitra menyebut kata-kata kotor seperti " KONTOL", "BH", "Celana Dalam" dan Payudara?
Dan hal yang paling bodoh yang dilakukan oleh audit, mereka tau kerja mereka di persulit tapi managemen BTN tidak menonaktifkan mereka selama proses pemeriksaan berlangsung, sehingga karyawan dan mitra kerja menjadi pada bungkam karena takut. 

Rekaman kesaksian developer para oknum menelpon semua developer "agar bicara yang baik-baik saja"  http://www.4shared.com/music/D5qPR_e4ce/Pengakuan_Dev.html
Pada tahun 2009, saya ada menyicil rumah di salah satu developer di Tanjungpinang dengan batas waktu sampai dengan 2012, Pada saat jatuh tempo tahun 2012, kredit karyawan yang merupakan fasilitas untuk karyawan BTN tidak bisa cair, tentu saja saya harus pegang komitmen, karena tidak bisa melunasi pada saat jatuh tempo saya mengembalikan rumah tersebut kepada developer untuk minta tolong dijualkan kembali. Tentu saja harga ditahun 2009 dengan 2012 jauh berbeda dimana perumahan tersebut telah berkembang pesat ditambah sebagian rumah telah saya renovasi. Developer mengembalikan uang muka saya ditambah biaya renovasi yang sudah saya keluarkan. Dalam pengembalian tersebut dilakukan beberapa tahap. Dan pengembalian terakhir sebesar Rp.20 juta, uang tersebut ditransfer dari rekening developer ke rekening saya.

Uang tersebut ditanyakan oleh Audit, dan saya sudah jelaskan beserta bukti-bukti juga saya serahkan kepada audit. 

Pada akhir tahun 2011, BTN KC Tanjungpinang berhasil mencapai beberapa target yang ditetapkan sehingga pada akhir tahun tersebut BTN KC Tanjungpinang akan merayakan malam tahun baru sekaligus perkenalan dengan salah satu oknum pejabat yang disebut diatas karena baru promosi ke BTN KC Tanjungpinang. Untuk acara tersebut ada salah satu developer mau menyumbang dana, tanpa sepengetahuan saya, tanpa izin saya dan saya tidak pernah tau developer tersebut mengetahui no rekening saya dari siapa karena saya tidak pernah memberikan rekening saya kepada siapapun termasuk istri saya (ternyata belakangan saya tau, developer tersebut tau rekening saya dari Cutomer Service), melakukan transfer dana sebesar Rp.10 juta untuk disampaikan kepada oknum pejabat tersebut. (Mengapa saya katakan tidak tau, karena system di BTN apabila ada uang masuk tidak ada pemberitahuan notifikasi ke handphone jadi berkurang atau bertambahnya rekening kita dengan memantaunya dari atm.). Setelah melakukan transfer, developer tersebut menelpon saya bahwa barusan beliau mentransfer uang melalui atm ke rekening saya untuk disampaikan kepada oknum pejabat tersebut dengan alasan sumbangan untuk acara BTN. Tentu saja saya kaget dan bertanya bagaimana beliau bisa tau no rekening saya, namun beliau tidak mau menjelaskan pada saat itu karena katanya buru-bur mau ke singapore. Sebagai bawahan pada saat itu saya melaporkan kepada oknum pejabat tersebut bahwa saya diminta untuk menyampaikan amanah dari bapak "X" guna bantuan acara akhir tahun BTN. Tentu saja sebagai orang muslim wajib menyampaikan amanah, tidak mungkin saya tahan karena ini bukan uang saya. Oknum pejabat tersebut meminta saya untuk mentransfer ke rekening nya. Tidak ada perintah untuk mengembalikan unag tersebut. Maka pada saat itu juga saya transfer ke rekening oknum pejabat BTN. Jadi hanya jedah waktu menerima telpon dari si developer yang transfer dan saya melaporkan kepada oknum tersebut mgkin hanya jedah waktu 3-5 menit. Sejujurnya saya keberatan atas apa yang dilakukan oleh developer tersebut memberikan uang kepada oknum dengan menggunakan rekening saya, saya tidak tau tujuan oknum dan developer ini apa. 

Jadi kesimpulannya : 
* Rekening saya dipakai sebagai media transfer tanpa persetujuan saya.
* Saya tidak tau dan tidak pernah memberikan no rekening saya kepada siapapun
* Saya tidak pernah menikmati uang itu, karena langsung saya transfer lagi sesuai dengan permintaan pemilik dana dan tidak ada perintah untuk dikembalikan oleh oknum pejabat yang menrima uang tersebut.
Hal ini sudah saya ceritakan dengan jelas kepada audit.
Sejak pemeriksaan bulan Juli 2013 tersebut tidak ada kabar lagi tentang hasil pemeriksaan tersebut. Oknum pejabat dipindahkan tanpa promosi dan terakhir saya dengar oknum tersebut diminta untuk mengundurkan diri.

Bulan November 2013, Saya dipromosikan menjadi Branch Risk Officer dan ditempatkan di BTN KC Pekalongan. Dengan adanya promosi ini mungkin terdengar oleh oknum tersebut dan jaringannya dan diyakini kabar promosi saya membuat mereka gerah. Anehnya satu bulan sejak saya promosi, saya diberhentikan berdasarkan SK Direksi dengan tuduhan melakukan pelanggaran berat bahwa saya terlibat conflict of interest dan tidak independent selama menjadi RM di Tanjungpinang. Tanpa konfirmasi dan pemberitahuan letak kesalahan saya dimana dan tidak pernah ditanyakan letak kesalahan saya dimana, BTN dengan arogannya memberhentikan saya.

Tuduhan ini sangat-sangat direkayasa, karena sebagai RM tugas saya sebagai marketing, pembinaan debitur dan monitoring kredit, seperti yang telah dijelaskan di awal paragraf. Saya tidak pernah terlibat dalam proses pemberian kredit seperti yang telah dipaparkan diatas. Bagaimana mungkin saya dituduh tidak independent? Karena saya tidak melakukan proses dan analisa kredit. Tidak independent lebih tepat ditujukan kepada analis yang memproses, bukan saya sebagai RM. 
Adanya tuduhan conflict of interest, saya bukan sebagai pemutus kredit bagaimana mungkin tuduhan ini dilayangkan kepada saya? conflict of interest lebih tepat ditujukan kepada BM dan DBM yang memutuskan kredit.

Pemberhentian saya ini berdasarkan rekomendasi HCD yang menyimpulkan saya melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran berat dalam hal apa? Apakah menerima pengembalian uang muka dan renovasi rumah yang notabene merupakan uang saya sendiri dianggap pelanggaran berat? 
Apakah rekening saya digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tanpa sepengetahuan saya dianggap pelanggaran berat?
Kalau saya melakukan pelanggaran berat, mengapa Saya di promosikan?

HCD DAN AUDIT SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB DALAM HAL PEMBERIAN SANKSI
Saya kaget menerima surat pemberhentian karena saya tidak tau apa masalahnya. Saya tidak tau tuduhan conflict of interest dan tidak independent itu dalam hal apa. Saya berangkat ke Jakarta sekaligus bertanya kepada HCD yang menerima saat itu adalah MARFIADES sekaligus yang menandatangani surat pemberhentian. Saya ditemani mas "F" rekan kerja yang merupakan senior saya dari Divisi Risk Management bertanya kepada Marfiades dimana letak kesalahan saya. Dan anehnya, Marfiades tidak bisa menjelaskan letak kesalahan saya padahal dia yang menandatangani surat pemberhentian Saya. Jadi dasar anda memberhentikan Saya dan menggolongkan saya pada pelanggaran berat apa bung?
Marfiades dari HCD berdalih yang menentukan salah itu adalah AUDIT dan saya diminta untuk bertanya kepada audit.
Masih ditemani dengan senior saya yang baik, saya diantarkan ke Audit yang pada saat itu diterima oleh PALWOTO, dari Palwoto disampaikan bahwa kami audit hanya memaparkan hasil pemeriksaan saja kami tidak berhak memberikan sanksi. MUNGKIN masalahnya adanya transfer Rp.20 juta dan Rp.10 juta itu.
Waauuuuwww... Hallo BTN.... Audit dan HCD saling lempar tanggungjawab, semakin jelas menunjukan pemberhentian saya merupakan rekayasa kasus yang dibuat oleh oknum-oknum yang mungkin menerima pesanan dari oknum pejabat yang tidak suka mendengar saya promosi. Penjelasan dari Audit juga diawali dengan kata MUNGKIN.

ADA UPAYA SENGAJA TIDAK MEMPROSES SURAT BANDING SAYA
Sesuai dengan ketentuan internal, saya diberi waktu 14 hari sejak menerima surat tersebut untuk melakukan Banding jika keberatan. Tentu saja keberatan karena saya yakin kasus ini penuh dengan rekayasa. 
Pada tanggal 06 Januari 2014 Surat Banding saya serahkan kepada :
- Devi, Sekretaris DIRUT 
- Ita JP, sekretaris HCD
- Sherley, sekretaris Audit
- Satya Wijayantara, ketua SP BTN
Saya melakukan konfirmasi kepada Ibu Rini Pudjiastuti sebagai HCD Head, pada akhir Januari 2014 menyatakan Banding saya belum di proses. 
Pada tanggal 11 Februari 2014, saya melakukan konfirmasi kepada Ketua SP, Bapak Satya melalui SMS beliau menyampaikan bahwa sampai dengan detik itu belum ada undangan dari HCD untuk memproses Banding saya.
Apalagi skenario yang sedang direncanakan HCD dengan tidak memproses permohonan Banding saya? Dan hebatnya, pemberhentian saya bahkan permohonan Banding saya diketahui oleh oknum pejabat yang diminta mengundurkan diri dimana oknum tersebut tinggal di pulau  no 4 terbesar di Indonesia. Disini terlihat bahwa adanya hubungan oknum tertentu di HCD dengan oknum pejabat yang diminta mengundurkan diri (eks oknum pejabat kc tanjungpinang). Semakin jelas dan nyata adanya pesanan atau rekayasa kasus untuk memberhentikan saya.

PENENTUAN SANKSI DAN PENGGOLONGAN PELANGGARAN ATAS DASAR SEMAUNYA PEJABAT HCD

Penentuan sanksi dan penggolongan pelanggaran di BTN tidak ditentukan oleh ketentuan/aturan baku tapi lebih cenderung suka-suka pejabat HCD, selain yang dipaparkan diatas, saya akan memberikan komparasi kasus yang lebih parah yaitu karyawan BTN mencuri uang nasabah dari rekening gironya dengan memanipulasi angka dalam sebuah cek yang telah kadaluarsa. Namun oknum tersebut masih bebas menikmati gaji BTN? 


LOH?!? BTN LEBIH BAIK MEMILIHARA MALING SEBAGAI KARYAWAN DARI PADA KARYAWAN BERPRESTASI? ITULAH KENYATAANNYA.

Berikut kenyataan yang terjadi :

Salah seorang oknum BTN KC Tanjungpinang telah melakukan fraud dengan mencuri uang dari giro nasabah Bank BTN atas nama PT Graha Bintan Asri dengan memanipulasi angka TAHUN dari 2011 diubah menjadi 2012 dimana cek tersebut sebenarnya sudah kadaluarsa. yaitu 70 hari sejak tanggal dikeluarkan. Cek tersebut dikeluarkan pada tanggal 12 April 2011.
Perbuatan ini diakui oleh oknum tersebut dan dengan sengaja merubah angka 2011 menjadi 2012 agar bisa ditarik dananya.
BTN dan oknum tersebut akan dilaporkan ke polisi namun sebelum hal ini terjadi karena kedekatan hubungan baik saya sebagai RM mampu meredam developer ini untuk tidak melaporkan ke polisi agar reputasi BTN tetap terjaga, dan saya berhasil

Hal ini merupakan bagian daripada kasus pencurian atau fraud dan merupakan pelanggaran berat diperbankan manapun sanksinya pasti dikeluarkan atau PHK, namun kenyataan nya oknum tersebut masih menerima gaji dari BTN dan tetap bekerja di BTN, padahal ini telah merusak reputasi BTN.

Para pembaca yang budiman. Coba Saudara bandingkan :
Saya menerima uang saya sendiri dari hasil pengembalian uang muka dan biaya renovasi rumah dikeluarkan/di PHK dari BTN, tapi oknum yang mencuri uang developer dari gironya yang ada di BTN malah dipelihara dan masih bekerja dan menerima gaji dari BTN. 
Sekarang terbukti bahwa penggolongan pelanggaran dan sanksi di BTN adalah suka-suka pejabat HCD. Hal ini saya tampilkan sebagai bukti. Bahwa ini bagian dari ketidakberesan dalam kepegawaian di BTN.

Wahai para direktur BTN, apakah engkau diam saja dengan kelakuan para oknum-oknum dibawah pimpinan Saudara? Oknum-oknum yang bermain dan menganiaya karyawan yang berprestasi dan memelihara maling dalam perusahaan yang engkau pimpin? 

Jika engkau para direksi BTN masih memiliki hati nurani, 
1. Batalkan SK Direksi No.908/DIR/2013 tanggal 20 Desember 2013 Tentang Sanksi Disiplin Pegawai.
2. Kembalikan saya bekerja di BTN dalam posisi semula sebagai BRO KC Pekalongan dengan menerbitkan SK Pengangkatan kembali dan pembatalan SK sanksi.
3. Bersihkan nama baik saya
4. Bersihkan oknum-oknum yang bermain khususnya di HCD
5. Bayarkan gaji saya dan segala tunjungan serta hak-hak karyawan aktif  sampai dengan pengangkatan saya. 

http://bankbtnrekayasa.blogspot.co.id/

Komentar

Postingan Populer